Lampung Utara||Ketua harian Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia DPC LP3K- RI Martono,menanggapi dugaan terkait carut marutnya dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sumber dana APBN/APBD Lampung Utara

Terhitung sejak tahun 2007 dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan .” Ungkapnya dengan beberapa media pada hari,Senin, 3/1/2021.

Menurut Martono dana (SPP) tersebut , secara teknis di kelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap Kecamatan yang sudah di perkirakan untuk saat ini, telah mencapai meliar rupiah , yang senyap dan di duga telah terjadi ada unsur perbuatan melawan hukum.” Beber Martono.

Dalam tanggapannya Martono,mengenai carut marut dana (SPP) meminta upaya dari Pemerintah Daerah Lampung Utara dapat mengevaluasi dan meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat segara mengaudit di setiap UPK di Kecamatan masing-masing.

Terlebih lagi pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menelisik terkait dugaan yang di sampaikan dengan media ini.

Sambung Martono, SPP yang seharusnya dana bergulir dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang di kelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) untuk saat ini, sudah puluhan tahun , di 23 Kecamatan Kabupaten Lampung Utara , tampa ada kepastian.

Lanjut Martono” terkait persoalan (SPP) yang saya tanggapi ini , atas dasar dari laporan masyarakat , beberapa Desa selaku anggota unit Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang mempertanyakan , ketidak tahuan kemana dana pinjaman bergulir, puluhan meliar saat ini, terkesan senyap.

Menurut keterangan masyarakat pada dana SPP seharusnya dalam pinjaman tersebut bergulir kepada setiap kelompok usaha kewanitaan,sesuai dengan pengajuan dan permohonan yang ada di Desa.

Namun pada nampaknya untuk saat ini , dana (SPP) tampa ada kepastian kejelasan dari UPK Kecamatan,ini yang perlu kami soroti bersama tim media untuk dapat menpertanyakan kemana dana tersebut tersendat,atau telah terjadi satu perbuatan melawan hukum,dengan kata lain telah digelapkan para oknum yang berkaitan dengan dana SPP .” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran dari tim media menurut sumber yang indentitasnya tidak ingin di sebutkan mengatakan , benar sudah tepat pada waktunya untuk di pertanyakan,kemana dana (SPP) yang di kelola kelompok di setiap Desa melalului UPK Kecamatan.” Kata Sumber

Pertanyaannya”? apakah dana tersebut masih dengan masyarakat atau dengan Ketua kelompok SPP di Desa atau sudah di kembalikan kepada pihak Unit Pengelola Kegiatan UPK di Kecamatan.” Sebut dari sumber pada media ini.

Sebut saja si Fulan,menguraikan bahwa pada program PNPM terhitung dari sejak tahun 2007 sampai pada tahun 2015 telah di rialisasikan dana PNPM dengan Pagu Anggaran mencapai meliaran rupiah.

Dalam hitungan dari Pagu yang ada maka di peruntukkan dalam kegiatan SPP senilai 25 % persen untuk di pergunakan dalam kegiatan pemberdayaan perempuan .”Beber sumber.

Fulan sangat berkeyakinan dana tersebut di duga telah di Korupsi oleh para oknum UPK Kecamatan atau ketua kelompok SPP di Desa masing-masing, dugaan di maksud dapat di buktikan laporan dalam laporan kegiatan mereka setiap akhir tahun, namun kenyataannya pihak kelompok swadaya masyarakat selaku pengguna SPP sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya .” Tandas sumber (Adiysma).