Lampung Utara||Disenyalir mangkir dan di duga tidak mengindahkan surat undangan hearing dari Pemerintah Daerah Lampung Utara, selaku perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemegang Izin Usaha Pengangkutan (IUPK) hasil tambang batubara yang melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatra ruas Blambangan Pagar Bukit Kemuning.
Secara resmi Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara GEMPAL menberikan surat peringatan kepada semua perusahaan yang terlibat pada pengangkutan hasil tambang batubara untuk tidak melintasi jalan lintas tengah sumatera mempergunakan Truk Fuso atau Tronton melainkan harus dapat mempergunakan Truk Cold Diesel dan menberikan income daerah untuk Lampung Utara.
Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pengangkutan Retribusi Hasil Galian Tambang Batubara dengan Nomor : 31 .12/ SKPTS / HEARING/GEMPAL – FORKOPIMDA / LU/XII/2021. Sipat : Penting. Lampiran : 1.Berkas. Prihal : Surat Hasil Keputusan Hearing GEMPAL Bersama FORKOPIMDA Lampung Utara Terkait Dengan Dispensasi Angkutan Batubara.
Yang di tujukan kepada seluruh (PT/CV ) Perusahaan Batubara dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pengangkutan (IUPK) Batubara Dari Sumatera Selatan.” Kamis,30/12/2021.
Dengan isi surat sebagai berikut” sebelum dan sesudahnya, terlebih dahulu kami ucapkan salam hormat yang setinggi- tingginya dari organisasi masyarakat yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).Mengucapkan permohonan maaf,jikalaupun dalam surat kami ini, mengganggu aktivitas saudara – saudara dan juga tidak lupa kami ucapkan semoga kita semua masih dalam keadaan sehat selalu.
Berkenaan dengan prihal surat ini,terkait dengan dugaan Dispensasi mobilisasi angkutan batubara melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, yang menpunyai banyak dampak dan merampas fungsi jalan pada jalan umum mulai dari perbatasan Kabupaten Lampung Tengah Ruas jalan Kecamatan Blambangan Pagar hingga sampai Kecamatan Bukit Kemuning di perbatasan Kabupaten Way Kanan.
Akibat dari dampak mobilisasi angkutan batubara yang berlebihan (Overlaod) dan telah meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan di jalan lintas sumatera antaranya :
1.Jalan Rusak.
2.Jala Berlobang.
3.Jembatan Putus.
4.Rawan Kecelakaan.
5.Jalan Macet.
MENGINGAT DAN MENIMBANG.
1.Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
3.Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
4.Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Jalan Lalu Lintas.
6.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tambang Batubara.
7.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Angkutan Muatan Batubara Di Jalan Umum.
8.Perda Lampung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Galian Semen dan Barang-Barang Potensial Lainnya.
9.Peraturan Daerah Provinsi Lampung ( Perda Lampung) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perusahaan Perkebunan.
10.Peraturan Daerah Bupati Lampung Utara Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Manejemen Lalu Lintas Jalan Kabupaten Lampung Utara.
11.Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 0492/1930/III.06/2003 Tentang Tata Cara muatan dan Pengangkutan Batu Bara di Provinsi Lampung.
MEMPERHATIKAN :
Dari 11 sebelas regulasi di atas, kami Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) demi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Lampung Utara,kami telah berupaya menempuh jalan presuasif tidak melakukan aksi damai dan blokade jalan,melainkan melalui proses pembahasan dengan Forkopimda Lampung Utara dan melibatkan Stakeholder yang ada agar kiranya dapat sama-sama memahami regulasi dan larangan-larangan serta satu kewajiban Perusahaan pengangkutan Batu Bara melintasi satu Wilayah atau Daerah yang sesuai amanah dari perintah undang- undang dan peraturan hukum yang berlaku.
Namun nampaknya pihak perusahaan (PT/ CV) Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan selaku Pemegang Izin Usaha Pengangkutan (IUPK) Batu Bara tidak respek dan tidak mengindahkan surat Pemerintah Daerah Lampung Utara.
Selanjutnya surat Undangan Hearing dari DPRD Lampung Utara sampai ketiga kalinya di sampaikan kepada perusahaan batubara dan pihak perusahaan angkutan batubara di sayangkan tidak pernah hadir memenuhi undangan dari DPRD Lampung Utara,agar dapat mencari jalan terbaik dan tidak ada pihak yang di rugikan.
JADWAL UNDANGAN HEARING :
1.Hearing pertama pada tanggal 26 Oktober 2021″Pembahasan Permasalahan.
2.Hearing ke dua tanggal 22 November 2021 agenda pembahasan untuk mencari solusi terbaik menerima masukan dari berbagai pihak dan telah mengundang 7 tujuh dari berbagai perusahaan baik PT maupun CV selaku Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Hasil Tambang Batubara. Namun di sayangkan pihak Perusahaan Tidak Hadir.
3.Hearing ke tiga tanggal 3 Desember 2021 agenda pembahasan untuk mencari solusi yang terbaik mengenai mobilisasi angkutan batubara melebihi kapasitas muatan Overlaod, telah mengundang 7 tujuh dari berbagai perusahaan baik PT maupun CV selaku Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Hasil Tambang Batubara. Namun di sayangkan pihak Perusahaan Tidak Hadir.
4.Hearing ke empat tanggal 27 Desember 2021 agenda pembahasan keputusan dari permasalahan mobilisasi batubara yang melebihi kapasitas muatan melintas di Kabupaten Lampung Utara tepatnya di Jalan Lintas Tengah Sumatra,mengundang 7 tujuh dari berbagai perusahaan baik PT maupun CV selaku Pemegang Izin Usaha Pengangkutan Hasil Tambang Batubara. Namun pihak Perusahaan Tidak Hadir.
Kenyataan sampai pada hearing ke tiga kali pun dari pihak perusahaan batubara tidak hadir dalam undangan hearing dan tidak ada niatan menberikan kontribusi income Pendapatan Asli Daerah PAD Lampung Utara.Maka pada hearing terakhir kami Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).
MEMUTUSKAN :
Telah menyepakati secara bersama dengan FORKOPIMDA Lampung Utar.di ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara tanggal 27 Desember 2021.Mengharamkan semua Perusahaan (PT/CV) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara baik dengan perusahaan yang memegang Izin Usaha Pengangkutan (IUPK) Batubara dengan (2) dua hasil keputusan sebagai berikut :
1. Kendaraan yang melintas diwajibkan untuk angkutan batubara mempergunakan Truk Cold Diesel tidak boleh menggunakan kendaraan Fuso atau Tronton.
2.Harus ada kesepakatan dari PT/CV pemegang IUP batubara agar ada Retribusi (CSR) untuk Kabupaten Lampung Utara sesuai Perda Lampung No 8 tahun 2000 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Semen Dan Barang-Barang Potensial Lainnnya.
>Surat peringatan akan berlaku selama 7 x 24 Jam atau 7 hari terhitung sejak tanggal surat ini kami sampaikan,bila masih pihak perusahaan batubara atau pihak lain yang mengangkut hasil tambang batubara dan masih mempergunakan Truk Fuso/Tronton untuk melewati ruas jalan umum tepatnya di Jalan Lintas Tengah Sumatra Kabupaten Lampung Utara.
>Maka seluruh organisasi masyarakat yang tergabung dalam GEMPAL akan Blokade mobilisasi angkutan batubara, untuk putar balik arah mempergunakan jalan khusus.
>Blokade akan berjalan sampai pada waktu perusahaan dapat mengganti kendaraan dengan Cold Diesel dan memenuhi syarat tuntutan untuk dapat memberikan Income dengan bentuk retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Lampung Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Retribusi.
>Adapun surat peringatan ini yang kami sampaikan ke pihak PT / CV pemegang IUP – IUPK batubara,kami juga menembuskan dengan Pemegang Pemangku Kebijakan Tertinggi Negera “Presiden Republik Indonesia” termasuk kepada pihak yang berhak dan berwenang Legislatif, Eksekutif Yudikatif,yang seharusnya ke tiga lembaga ini dapat menjalankan semua Perintah dari Peraturan Hukum yang berlaku.
>Oleh sebab dari adanya Dispensasi kepada mobilisasi angkutan batubara yang di duga telah mengingkari dan mengangkangi,dari semua kebijakan yang termaktub dalam aturan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Karena pihak yang berwenang sudah tidak mampu untuk menjalankan sesuai amanah dari undang- undang,maka tugas dari semua pihak,kami masyarakat bersatu bergabung di dalam satu Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) akan mengambil alih dari tugas dan fungsinya pihak berwenang itu dengan sendirinya.
Demikianlah surat peringatan ini yang dapat kami sampaikan kepada pihak PT / CV pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kepada pemegang Izin Usaha Pengangkutan (IUPK) di wilayah Provinsi Lampung dan wilayah Provinsi Sumatera Selatan, agar dapat di maklumi atas segala perhatian kami ucapkan terimakasih.
Dekumentasi : Hasil Hearing ” Terlampir.
Dokumentasi : Dampak Mobilisasi Angkutan Batubara ” Terlampir.
Tembusan : Disampaikan Kepada Yth.
1.Presiden Republik Indonesia.
2.Menteri Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) Republik Indonesia.
3.Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.
4.Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia
5.Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
6.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)
7.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
8.Gubernur Lampung.
9.Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung.
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Lampung.
11.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
12.Bupati Lampung Utara.
13.Ketua DPRD Lampung Utara.
14.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara
15.Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lampung Utara.
HORMAT KAMI : Lampung Utara 30 Desember 2021.GERAKAN MASYARAKAT PEDULI LAMPUNG UTARA (GEMPAL).
Humas : (Gempal)
