Lampung Utara||Pihak Bank Mandiri harus bertanggungjawab melegalkan media pembayaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada E-warung yang telah di beri mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Tampa ada surat izin persetujuan atau rekomendasi dari pihak TKSK atau Korda BPNT dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara.
Seperti peristiwa sebuah E-Warung milik Heriyanto Desa Sri menanti Kecamatan Bukit Kemuning.Telah mengoperasikan mesin (EDC).Menerima penggesekan KPM selaku pemegang kartu KKS-BPNT.
Adapun mesin Electronic Data Capture (EDC) di peroleh dari Bank Mandiri , di pergunakan untuk penggesekan penyaluran BPNT ” di luar ketentuan Dinas terkait dan TKSK Kecamatan Bukit Kemuning.
Hal ini di sampaikan Adnan Aris selaku TKSK Kecamatan Bukit Kemuning , kepada LSM Lembaga Pendidikan Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (DPC-LP3K-RI) Lampung Utara,pada hari , Selasa,26/10/2021,
Menurut Adnan dalam keterangan yang di peroleh dari hasil Pengumpulan Bukti Keterangan (PULBAKET) DPC-LP3K-RI Lampung Utara.”Adnan Aris sangat menyayangkan”kepada pihak Bank Mandiri yang telah memberikan mesin (EDC).Tampa ada rekomendasi dari Dinas terkait dan saya sendiri selaku TKSK.
Ini”akan berdampak pada saya sendiri selaku media data,untuk input data KPM dalam penyaluran BPNT.Siapa yang di repotkan,kan’saya sendiri,keterangan Aris,” ujar Yandi.
Lebih lanjut Yandi menjelaskan atas keterangan Adnan Aris, peristiwa ini sudah berjalan hampir 6 bulan ini, KPM BPNT menggesek di tempat lain di luar dari ketentuan TKSK.
“Akibat dari peristiwa ini KPM BPNT Kecamatan Bukit Kemuning,hilang hampir mencapai 50%”dari data penerima BPNT yang sebelumnya,kata Adnan Aris terang dari Nopi Yandi.
Menyikapi apa yang di sampaikan TKSK Bukit Kemuning Tim Investigasi,lansung meminta keterangan dengan Pemilik Warung yakni Heriyanto.
Menurut pengakuan dari Heriyanto”bahwa warung tersebut kepunyaan anaknya dan memang tidak ada izin.Untuk penggesekan BPNT tapi masyarakat sendiri yang meminta,terang Heriyanto dengan Saya sendiri,jelas Yandi.
Heriyanto juga mengkilah bahwa merasa tidak menyalahi aturan, karena dia-red pernah mempertanyakan dengan pihak Bank Mandiri . Menurut Bank mandiri bahwa tidak ada yang menyalahi aturan,terang dia-red Heriyanto,” beber Yandi.
Berkaitan dengan Legal Standing untuk pemantapan tempat warung Kami DPC-LP3K-RI Lampung Utara.
“Akan melaporkan permasalahan ini,kepada Dinas Sosial dan ke Satgas Pangan,Polres Lampung Utara ,” tandasnya.
Sampai berita ini di terbitkan Bank Mandiri belum dapat di konfirmasi (Tim/Red).
