Lampung Utara||Publik kecam keras mobilisasi pengangkut hasil tambang batubara berasal dari muara Inim dan sekitarnya.Melintas di jalan lintas tengah sumatera , di duga melebihi kapasitas muatan (Overlaod),”10 / 10/ 2021.

Mobilisasi pengangkut batu bara antar provinsi dan antar kabupaten tersebut,di duga sudah menabrak Undang-undang dan berbagai Peraturan Daerah di Provinsi Lampung.

Dalam hal adanya menabrak Undang-undang dan aturan yang berlaku,di sisi lain di duga telah terjadi pembiaran dari pihak yang berwenang.

Baik dari Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum.”Pada akhirnya menimbulkan banyak keresahan di masyarakat.

Keresahan ini sudah berlangsung cukup lama,di rasakan oleh masyarakat Provinsi Lampung, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,pada pasal 1 angka 5 di sebutkan bahwa “jalan umum adalah jalan yang di peruntukkan bagi lalu lintas umum.

Pasal 1 angka angka 6 di sebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instansi,badan usaha, perseorangan,atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menyimak ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum di peruntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan Usaha.

Atau untuk kepentingan sendiri seperti Bandan usaha atau (Perusahaan)”sehingga pada hakekatnya pengangkutan batubara tidak menggunakan jalan umum.

Tapi harus menggunakan jalan khusus , karena kegiatan tersebut jelas untuk untuk kepentingan usahanya sendiri.

Namun sangat di sayangkan pelarangan ini,tidak menyulutkan pihak pihak yang berwenang,untuk melakukan tugas dan fungsinya, sebagai pelaksana Undang- undang.

Justru sebaliknya di duga ada oknum yang telah mengingkari tugas dan fungsinya, untuk menjalankan Perintah dari Undang- undang.

Malah justru memberikan kelonggaran dengan memberikan izin atau dispensasi kkepada pihak perusahaan.

Publik menyuguhkan banyak pertanyaan, apakah dispensasi yang di berikan oleh pihak yang berwenang untuk menggunakan jalan umum tanpa ada alasan.

Sehingga tidak memberikan batasan dengan tidak memperhatikan aspek keresahan di rasakan masyarakat Terkait dengan Kerusakan jalan, jembatan putus,dan kemacetan di jalan.

Bayangkan setiap pada malam hari menjadi tontonan yang sangat mengerikan,di jalan lintas tengah sumatera.

Entah berapa ratus Truk Tronton pengangkut batubara yang telah merampas fungsi jalan.

Tentunya sangat jelas mengganggu serta merusak fungsi jalan,terkadang juga dapat mengancam keselamatan jiwa pada pengendara lain.

Disinilah peran Pemerintah dan Wakil Rakyat untuk selalu bisa hadir di tengah tengah masyarakat.

Bukan malah selalu menyala api mosi ketidak percayaan masyarakat.

Ketegasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah sangat di harapkan masyarakat.

Namun pada kenyataan pahitnya selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah.

“Untuk menindak dan menyikapi apa yang telah di rasakan masyarakat dalam pemanfaatan jalan.

Dampaknya opini,masyarakat akan terus berkembang,seolah-olah,pihak perusahaan tambang batubara, memiliki hak imunitas, terhadap pihak yang berwenang di Lampung Utara.

Kenyataan ini sangat nyata dan ini pakta yang tergerus oleh kepentingan sendiri untuk memperkaya diri sendiri.

Coba kita lihat di tatkala mobilisasi melebihi dari kapasitas muatan,atau melakukan satu pelanggaran hukum,tidak akan tersentuh oleh aparat hukum.

Kegiatan aksi,unjuk rasa,blokade jalan yang di lakukan masyarakat, untuk terus menentang,kegiatan pengangkutan batubara,melintas di Kabupaten Lampung Utara.

Justru masyarakat yang di salahkan, ini mungkin tidak di benarkan oleh hukum, ketika hukum sudah tegak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sehingga terkadang masyarakat itupun harus menegakkan hukum,dengan caranya sendiri.

“Ini pakta yang tidak dapat di ingkari, dalam rialita situasi kondisi saat ini,bila Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak dapat mengambil sikap.

Apa bila hal ini akan terus terjadi,oleh pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tetap mengadakan pembiaran.

Maka dapat di pastikan akan menciderai satu kewibawaan Negara Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum.

Penulis : Publik.