Lampura || Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia DPC-LP3K-RI Lampung Utara , secara resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Atas peristiwa yang dialami korban Leni (Nurlelawati) diketahui viral dalam pemberitaan media Siber , sepekan ini selaku korban beli nasi menu ayam diduga ada belatung.

Akhirnya dari pemberitaan tersebut disambut oleh LP3K-RI Lampung Utara, untuk mendampingi laporan korban dengan surat Nomor : 021.07/ DUMAS / DPC-LP3K- RI/ VII /2021 . Atas dugaan mengolah makanan sudah kadaluarsa ,” kata Aminzon Wakil Sekretaris LP3K-RI dengan awak media , Senin,26/7/2021.

Aminzon juga mengatakan dalam surat Laporan Pengaduan ” Meminta Dinas Perdagangan untuk dapat memeriksa seluruh kelengkapan surat izin Rumah Makan (RM-UNI) yang juga menempati Rumah Makan Ampera Pondok (Putri RM-APP) pada peristiwa kejadian tersebut, ( hari Kamis,15/72021 ).

Aminzon menambahkan kami berharap dari satu peristiwa ini agar dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua baik pemilik Rumah Makan maupun pelanggan , agar peristiwa serupa tidak terulang lagi , sayogianya masalah kecil tidak perlu menjadi besar.

“Bila pihak Rumah Makan (RM-UNI) tidak terlalu egois (Sombong) kerana merasa banyak oknum yang membekinginya termasuk oknum anggota DPRD Lampung Utara ,” tutup Aminzon.

Penulis (Tim/Red)