LAMPUNG || Tercium aroma ada dugaan korupsi pada anggaran belanja langganan media Memorandum Of Understanding MOU dan Advertorial (ADV) pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika (SKPD-Kominfo) Lampung Utara.
Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPW-KAMPUD) menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Kamis (29/7/).
Adapun kehadiran Ketua Umum Seno Aji yang didampingi Sekretaris menyampaikan surat laporan resmi terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan anggaran belanja Surat Kabar/Majalah tahun (2019 – 2020) sebesar Rp. 4,028,468,000,- (empat meliar dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ,” Kata Seno Aji dalam keterangan Persnya, 1/8/2021.
Menurut Seno Aji berdasarkan dari hasil analisa kebijakan Lembaga Kami,terdapat anggaran yang tumpang tindih dengan rincian sebagai berikut”
(1).Belanja surat kabar harian koran masuk desa dan sekretariat sejumlah Rp.1,819, 810 , 000 ,- (satu meliar delapan ratus sembilan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(2).Belanja surat kabar harian adventorial Rp. 487,000,000,- (emapt ratus delapan puluh jujuh juta).
(3). Belanja surat kabar mingguan adventorial Rp. 136,500,000,- (seratus tiga puluh enam juta,lima ratus ribu).
(4).Belanja langganan surat kabar mingguan Rp.551,213,000,-( lima ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
(5).Belanja langganan media online Rp.787 ,800,000,-(tujuh ratus delapan puluh jujuh juta).
6.Belanja Adventorial media online Rp.226 ,500,000,-(dua ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
7.Belanja Penyelenggaraan promosi pembangunan Kabupaten Lampung Utara, Rp. 19,193,000,- (sembilan belas juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Atas dasar rincian belanja tersebut, kami menduga telah terdapat tumpang tindih anggaran pada penggunaan belanja surat kabar Mingguan adventorial senilai Rp. 136.500.000,-(seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tumpang tindih dengan belanja langganan surat kabar Mingguan senilai R .551,213,000,-(lima ratus lima puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu rupiah ).
Kemudian belanja langganan media online senilai Rp.787.800.000,(tujuh ratus delapan puluh jujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Tumpang tindih dengan belanja adventorial media online senilai Rp.226, 500 ,000,- (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus puluh ribu),” beber Seno.
Seno Aji juga menyatakan dalam belanja langganan media online diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku dalam nota kesepakatan yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019″ bahwa pada point kerja sama pemberitaan dilakukan minimal 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) Bulan.
Temuan berdasarkan perjanjian kerjasama media online hanya memuat/menyajikan 7 (tujuh) berita tentang program kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam 1 (satu) Bulan.
Lebih mirisnya disenyalir dari 136 media online yang berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Utara terdapat ada 29 media online diduga “Fiktif” yang tidak diketahui dokumen bukti fisik pada SPJ penerbitan.
Dari 29 media online tersebut juga tidak ditemukan riwayat penelusurannya di laman internet / google, sehingga kuat dugaan telah ada oknum Diskominfo yang sengaja membuat data fiktif dan diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 155.400.000, (seratus lima puluh lima juta empat ratus ribu rupiah),” timpalnya.
Maka atas dasar tersebut kami Lembaga DPW – KAMPUD untuk menyimpulkan diduga penggunaan keuangan Negara sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun 2019 oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Lampung Utara, sebesar
Rp. 4.028.486.000,-(empat meliar dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu).
Diduga melanggar Permendagri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006.
“Perbup Lampung Utara No 4 tahun 2019 tentang kerjasama Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah setempat dengan Perusahaan Pers.
Undang-undang Republik Indonesia (UU – RI ) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi “, tandas Ketua DPW-KAMPUD, Seno Aji.
Senada dikatakan Agung Triono sebagai Sekretaris DPW-KAMPUD, menyampaikan laporan pengaduan tersebut meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah
Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mengusut sampai tuntas atas indikasi (KKN) di tubuh Instnsi terkait dan kiranya terbukti bersalah maka kami meminta untuk dituntut secara pidana seberat-beratnya terhadap para oknum tersangka yang terlibat dalam dugaan KKN tersebut,” ujar Agung.
Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui staf penerima pengaduan masyarakat (Lapdu) Yuli didampingi staf Jaksa Yudi mengatakan” Kami telah terima laporan pengaduan ini secara resmi akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” jelas Yuli (*/Red)
