Lampung Utara || Viral terkait ada pemberitaan nasi bungkus menu ayam diduga ada belatung. , sebelumnya sumber berasal dari korban bernama Nurlelawati (Leni) salah satu pedagang lapak buah di pasar Bukit Kemuning , Kabupaten Lampung Utara, pada, Jum’at, (16/7).

Menurut Leni dia membeli nasi bungkus menu ayam tersebut, yang dia ketahui Merek Rumah Makan Ampera Pondok Putri (RM- APP) beralamatkan di pasar Bukit Kemuning , dilansir media ini pada 16 / 17 Juli 2021.

Terkait adanya satu pemberitaan di akun “YouTube Bratanewstv” dari salah satu netizen berkomentar di kolom Admin dan sangat di yakini Netizen tersebut adalah pemilik Rumah Makan Ampera Pondok Putri (RM-APP).

Netizen “Klaim” atas pemberitaan merasa telah disudutkan atau di fitnah oleh nara sumber , tulis dari Netizen dalam kolom komentar admin Bratanewstv.

Selanjutnya dia-red Netizen meneruskan komentar meminta kawan- kawan wartawan, untuk dapat berhati-hati untuk satu pemberitaan , kami merasa sudah tersudut dan terfitnah , tanggung azab nanti , tulis dia.

Masih tulisan Netizen meminta Ibu Leni janganlah berlebih-lebihan, karena tidak dilayani merasa kecewa hahaha , Awas Leni kalau Belatungnya lompat.

Netixen juga menuding secara langsung awak media maupun korban untuk mencari duit dalam komentarnya , Kalaupun mau cari duit jangan begitu caranya , tulis Netizen.

Dayung sambut dalam laman komentar, berlanjut saling klaim , pada akhirnya Netizen bermaksud memberitahukan bahwa yang bermasalah bukan Rumah Makan Ampera Pondok Putri, Tapi “Rumah Makan Uni” Namun angle / judul beritanya membuat Rumah Makan Ampera Pondok Putri merasa dirugikan.

Selanjutnya Netizen menulis pada diakhir laman komentar bahwa kami ini Owner (Dua-Pemilik) tapi yang tersudut Rumah Makan Ampera Pondok Putri.

Kami RM-APP ” Yang buka pada malam hari selalu menjaga mutu dan kualitas makanan,saya juga minta maaf bila komentar saya sudah menbuat admin tidak nyaman ,” tulisnya.

Menyikapi kekeliruan dalam tulisan atau salah pemberitaan baik media cetak maupun elektronik, siapa pun yang merasa dirugikan.”

Alangkah baiknya bagi pihak – pihak yang dirugikan dapat menberikan hak sanggah seluas-luasnya, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pada Pasal 5 Ayat 1 sampai 3. Bukan untuk saling adu komentar dan saling menyudutkan sebut redaksi Bratanewstv.

Sebagai satria sejati Redaksi Bratanewstv meminta maaf dengan Pemilik Rumah Makan Ampera Pondok Putri , yang tidak diketahui bahwa tempat tersebut Owner (Ada-Dua-Pemilik) yang berbeda .

Namun pada hakekatnya dalam satu peristiwa sesuai Pakta akan di angkat satu tempat kejadian peristiwa,dan ditempat ditemukan hanya ada satu merek ( Rumah Makan Ampera Pondok Putri ).

Dengan kejadian ini Rumah Makan Uni, yang sudah disebut oleh Netizen harus sepenuhnya untuk bertanggungjawab atas pristiwa ini dan menimbulkan banyak pihak yang dirugikan ,” tukasnya. (Tim/Red)