Lampung Utara || Menyikapi viral pemberitaan dibeberapa laman media Siber terkait dugaan Rumah Makan Ampera Pondok Putri (RM-APP Bukit) Kemuning, yang melayani konsumen untuk membeli nasi bungkus menu ayam, diduga sudah tidak layak lagi dikonsumsi, atau dijual.
Terdapat pada sayur daging ayam yang sudah tergolong basi dan sudah ada “Ulat Belatung” dilansir beberapa media, 16/7/20221.
Hendry, SH.,MM Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menanggapi hal tersebut dan sangat menyayangkan ini dapat terjadi.
Sesungguhnya proses makanan olahan sebaiknya untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum dijual pada konsumen oleh pihak Rumah Makan (RM).
Agar tidak menimbulkan dampak dan kerugian untuk kedua belah pihak ,” Kata Hendri disambungan telepon genggam miliknya, Sabtu, 17/7/2021.
Hendry juga mengatakan Dinas Perdagangan akan segera turun membentuk Tim untuk memeriksa kelayakan Rumah Makan Ampera Pondok Putri (RM-APP) termasuk perizinan didalamnya,” ujarnya.
Kami juga akan berupaya untuk segera memediasi persoalan ini agar tidak berlarut-larut , bila konsumen lagi bisa dapat kita ajak untuk menyelesaikan masalah ini,
agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Namun bila konsumen yang telah merasa dirugikan tidak bisa untuk di ajak mediasi, sebaiknya untuk segera lapor ke Aparat Penegak Hukum APH di wilayah hukum setempat.
Harapan saya kedua belah pihak tidak saling mendepankan ego masing-masing, saya akan coba lakukan langkah presuasif untuk kedua belah pihak.
Terkait dengan sanksi hukum sudah sangat jelas di atur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 199, bila benar terbukti pihak RM-APP bersalah dapat dikenakan sanksi pidana ,” tutupnya.
Dikutip dari laman situs hukum online” Larangan Untuk Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya
Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar.[4] Pangan tercemar berupa pangan yang:
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f. sudah kedaluwarsa.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”) juga mengatur hal serupa yaitu setiap orang dilarang mengedarkan.
a. pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan;
d. pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia; atau
e. pangan yang sudah kedaluwarsa.
Sanksi Bagi Penjual Jajanan Berbahaya
Setiap Orang yang melanggar ketentuan mengenai pemenuhan standar mutu pangan serta pangan tercemar sebagaimana disebutkan di atas, dikenai sanksi administratif berupa “
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
Selain itu , dapat juga dihukum pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang -undangan.”
Yang mana untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Jadi, jika penjual menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan, maka ia melanggar juga ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen tersebut , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(Tim).
