Lampung Utara||Viral spekulasi opini- opini warga net / netizen di sosial media (FB) yang mengindikasikan ada kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) pada tingkat SMA sederajat tahun ajaran 2023- 2024 , 12 Juni 2023.

Kecurangan PPDB tersebut menurut warga net / netizen terdapat di jalur zonasi, yang menuding panitia PPDB SMA melakukan kecurangan.

“Dengan indikasi dugaan pengondisian kursi sekolah,”tulis warga net di status FB dan di kolom komentar.

Terfokus tudingan indikasi kecurangan itu terhadap SMA “Favorit” di Lampung Utara yang menjadi incaran-incaran peserta didik baru, pada tahun ajaran baru.

Berdasarkan atas informasi warga net,tim redaksi media ini,mencoba menelusuri nya  atas dugaan pengondisian kursi pendidikan di tingkat SMA tersebut.

Berdasarkan dari data-data peserta didik di situs resmi PPDB online,tim redaksi media ini menemukan indikasi lain,di luar dari apa yang di tudingkan “warga net”.

Temuan tim media di salah satu SMA yang ada di Lampung Utara , setelah di lakukan verifikasi check and recheck terdapat data 7 (tujuh) calon siswa/wi di SMA tersebut.

“Pada pendaftaran (PPDB ,diduga data ke 7 (tujuh) calon siswa / wi , memasukkan data otentik ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang lain,yang memang berdekatan dengan jarak sekolah.

Dugaan pemalsuan data otentik tersebut di perkuat hasil konfirmasi dan di perjelas di dalam surat pernyataan keterangan yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara.

Dengan isi pernyataan menyatakan nama dari siswa yang terdaftar di dalam KK a.n S misalnya tidak terdaftar di dalam a.n KK tersebut tetapi siswa a.n S terdapat dalam KK a.n B , dan hal tersebut bukan petugas atas dari Disdukcapil Lampung Utara yang melakukan, itulah penegasan singkat isi di surat pernyataan tersebut.

Demikian pula di dalam penegasan Kepala UPTD SMA, yang namanya tidak dapat di sebutkan.Menurut Kepala UPTD SMA itu , pada tim media.

“Akibat dari perbuatan oknum orang tua /wali murid memasukan nama anaknya ke dalam KK a.n orang lain tentu atas tindakan ini dapat di pastikan merugikan orang lain dan sekolah.

Maka kami pihak sekolah tidak akan ambil  resiko atas perbuatan tersebut, resiko akan di pastikan data 7 (tuju) calon peserta didik kami,dengan berat hati harus di keluarkan dari status penerimaan PPDB.

Bila orang tua/wali murid tidak terima atas tindakan ini, akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jelas dalam dugaan pemalsuan data otentik,” ujar Kepala UPTD SMA tersebut.

Ditambahkannya oleh Kepala UPTD SMA  kembali , ini pada tingkat Kecamatan,apa lagi di daerah perkotaan sana ,sudah dapat di pastikan akan terjadi serupa,” tukasnya, (Tim/Red).