Caption : Photo Penyerahan Laporan GAM Kendaraan Angkutan Barang & Batubara DIduga Overload -12-1-2023

Lampung Utara||Hasil rapat pimpinan – bersama pembina a.n Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) yang berdomisili di Lampung Utara dinyatakan membubarkan diri,hal tersebut di sampaikan lansung oleh eks Sekertaris GAM M.Gunadi, Kamis, 15/6/2023.

Menurut M.Gunadi keputusan pembubaran organisasi atau perkumpulan GAM penuh dengan pertimbangan, dikhawatirkan GAM dan FORKOPIMDA Lampung Utara akan terus menjadi bahan fitnah dan kini sudah berkembang di publik.

Sebagaimana diketahui GAM sebagai salah satu penggagas terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB – FORKOPIMDA ) Lampung Utara,beberapa waktu bulan lalu , tentang  tata tertib kendaraan-kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batubara.

“Atas larangan dengan kendaraan angkutan melewati jalan Nasional di Lampung Utara melebihi standar muatan ( Overload ) dari Jumlah Berat yang DiIzinkan (JBI) termuat di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Harus sesuai dengan spesifikasi muatan dan kelas jalan sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata tertib kendaraan angkutan barang dan khusus angkutan batubara ,bilamana melewati atau melintasi jalan umum , baik itu jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Daerah di wilayah Lampung,”kata M.Gunadi.

Berkaitan dengan SKB FORKOPIMDA kami a.n organisasi yang tergabung dalam GAM  meskipun telah membubarkan mendorong FORKOPIMDA Lampung Utara untuk dapat segera mencabut SKB tersebut agar tidak terus menjadi fitnah , dikhawatirkan akan dimanfaatkan para oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pencabutan SKB FORKOPIMDA telentang tata tertib angkutan batubara tersebut akan tentu mempunyai pertimbangan mengingat anggaran APBD Lampung Utara yang tidak mampu menjalankan isi dari SKB tersebut, sehingga menurut M.Gunadi sudah layak di cabut,” ketus M.Gunadi.

Ditambahkan M.Gunadi dengan nantinya di cabut SKB bukan berarti kendaraan baran , khususnya angkutan batubara semaunya untuk melewati jalan umum Nasional bebas bermuatan lebih.

“Ada yang perlu di ketahui bahwa angkutan khusus batubara dilarang melewati jalan umum tampa kecuali sebagaimana amanah Undang-Undang No : 3 tahun 2020 tentang Minerba,” beber M.Gunadi.

Kembali di sambung M.Gunadi ada dua hal pelanggaran angkutan batubara melewati jalan umum Nasional di mana saja.

“Pertama di duga melanggar UU Minerba dan ke dua kerap kali ditemukan angkutan batubara melebihi kapasitas muatan dan di  kenal dengan nama Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Sebagai himbauan dengan para pengusaha angkutan batubara , agar dapat mengikuti dan mentaati aturan-aturan sebagaimana ketentuan perundang- undangan berlaku,” tandas M.Gunadi. (Tim/Red).