Kotabumi || Advokat Suwardi dan Chandra melayangkan SOMASI dengan pihak PT. Jala Ladang Kurnia dan Permukiman Angkatan Laut (JALAKU-KIMAL) Lampung Utara.

Suwardi,SH.MH

SOMASi dimaksud berkaitan dengan tanah yang dikuasai oleh PT JALUKU dan KIMAL tepatnya di dusun dorowati Desa Penagan Ratu ,Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Adapun isi SOMASI ” meminta PT JALAKU dan KIMAL. Agar segera mengosongkan lahan tanah tersebut.”Kata Suwardi pada saat ditemui awak media , di halaman Markas KIMAL dan Kantor PT. JALAKU, Rabu, 1/2/2023.

Lanjut Suwardi objek tanah tersebut seluas 200 hektare merupakan milik kliennya , bernama “Joni Erix Jefri” di kuasai KIMAL berpuluh – puluh tahun dan tanah tersebut disewakan KIMAL dengan PT JALAKU dan pada saat ini ditanami tebu ,” beber Suwardi.

Kembali menurut Suwardi berdasarkan dari alas hak kepemilikan , diyakini tanah yang dikuasai oleh KIMAL dan yang disewakan dengan PT JALAKU.

Merupakan milik dari klein kami,atas dasar bukti-bukti yang kuat dan dapat di buktikan baik secara hukum perdata maupun secara hukum pidana.

Maka dari itu kami Tim Advokat Suwardi Partners,meminta 7 hari masanya SOMASI objek tanah lahan perkebunan di maksud , segera untuk dikosongkan,sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita diinginkan ,” tukas Suwardi.

Sementara sampai berita ini diterbitkan Ka- KIMAL Lampung Utara,belum sempat dapat untuk dikonfirmasi.

(Tim / Redaksi)