Caption : Postingan Oknum Terlapor Di Sosial Media FB.
Kotabumi ||Seorang ibu rumah tangga inisial S telah mendapatkan pemberlakuan atas perbuatan pencemaran nama baik.
“Dari seseorang wanita gadis inisial K.P oknum pemilik butik , di kelurahan Tanjung Aman Lampung Utara ,” pada beberapa pekan lalu, 11/2022.
Kronologis menurut S menandaskan, bahwa S membeli baju di toko K.P seharga Rp350,(tiga ratus lima puluh ribu) sementara telah di lakukan pembayaran dengan K.P Rp100,(seratus ribu).
Sementara sisanya status tempo dengan jaminan Photo indentitas KTP. Tiba pada waktu temponya S belum bisa membayar karena masih menunggu dari pembayaran hutang temannya bernama Nur alias Cing.
Lalu K.P menagih S dengan ucapan yang tidak pantas melalui via whatsappnya dan mengatakan mau,di bayar apa gak kamu sekarang ini , kalau tidak kamu bayar,saya sebar nanti photo kamu dan KTP di FB / Tix Tox saya , ucapnya K.P ancam S melalui via whatsappnya ponselnya.
Kemudian K.P pemilik butik , mendatangi rumah kediaman S.Lalu K.P lansung labrak dan memaki S korban,dengan bahasa yang tidak pantas di dengar orang banyak, dasar jobong, dasar pelakor,” ucap S tirukan suara K.P.
Sempat nyaris terjadi insiden, beruntung saja dapat di lerai oleh pak RT dan Ibu RT setempat,sehingga tidak insiden tersebut tidak berkelanjutan.
Lebih lanjut K.P menyebarkan photo & KTP S selaku korban di sosial media melalui akun FB K.P , di link cerita anda, dengan menuliskan kata- kata di bawah photo.
“Hati-hati sama wanita monyet ini , mau gaya tapi gak mampumau cantik tapi ngutang
Alhasil postingan itu di sosial media itu di lihat oleh beberapa teman-teman S,lalu di screenshot lah oleh teman-teman S dan di kirim ke S.
Atas kejadian tersebut K.P juga menantang S . Mau kamu laporan sama polisi laporlah, saya gak takut ,tulis K.P di dalam pesan via whatsappnya.
Akibat dari peristiwa tersebut S.Korban di dampingi Owner PT.Fajar Sumatera Media (FSM) Mintaria Gunadi.
Melaporkan kejadian di maksud di Polres Lampung Utara dengan Laporan Polisi No : LP/ 3347 / B/ XII/2022 / Polda Lampung /SPKT/ Res – LU / tertanggal 02 Desember 2022.
Harapan dari korban S pada proses hukum atas laporannya yang kini telah berproses dan di turunkan ke Polsek Kotabumi , korban berharap dan meminta di proses hukumnya tidak akan terhenti ,dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Agar terlapor yang telah merugikan nama baik,menyerang kehormatannya dan harkat martabat saya dan keluarga saya , ia harus dapat untuk mempertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tandas S.
Sampai berita ini di terbitkan pemilik butik yang di duga sebagai pelaku pencemaran nama baik atau fitnah , belum dapat untuk di konfirmasi , tunggu edisi selanjutnya.(Tim/Red).
