Lampung Utara || Demi menjaga marwah wartawan  maupun   LSM Owner PT Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi .

“Pemilik media fajarfokusiformasi.com melaporkan dugaan pencemaran nama baik / fitnah atau cerita bohong alias hoax di wilayah hukum Polres Lampung Utara ,”13/11/2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan pasca perdamaian Puji Lestari oknum guru honor di SDN 1 Tanah Abang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Yang di laporkan orang tua / wali murid beberapa waktu lalu , dugaan pemukulan dengan siswa bernama Saipul Rahman di wilayah hukum Polres Lampung Utara,11/2022.

Kronologis kejadian berawal dari Mintaria Gunadi mendampingi orang tua murid bernama Roni Karyadi di Polres Lampung Utara,atas peristiwa yang di alami korban.

Sehingga pasca laporan,lalu beberapa hari kemudian , selaku terlapor  mengerahkan orang – orang dekatnya termasuk Kepala Desa Tanah Abang dan Kepala UPTD SDN 1 Tanah Abang.

Mengintervensi Roni Karyadi dengan cara membujuk , menakut-nakuti, agar supaya Roni Karyadi lunak,untuk berdamai dengan pelapor.

Namun Roni Karyadi tetap pada pendirian , oleh karena permasalahan di maksud telah diserahkannya bersama Mintaria Gunadi.

Sehingga pada suatu hari utusan dari pihak terlapor menemui saudara Mintaria Gunadi alhasil dari pertemuan itu.

Mendapatkan simpati , menerima tawaran pihak terlapor melalui orang yang di utus untuk berdamai.

Lalu Mintaria Gunadi menghubungi kakak korban bernama Okta Sari dan orangtuanya Roni Karyadi.

Menyampaikan niatan baik dari keluarga Puji Lestari , untuk berdamai dan saat itu pula di jelaskan Mintaria Gunadi , di dalam perdamaian tersebut bersyarat.

Syarat tersebut terdiri tiga points yang ke 1 (satu) pihak terlapor menjamin keamanan dan kenyamanan dan operasional sekolah korban hingga tamat dari Sekolah Dasar.

Yang ke 2(dua) terlapor , memberikan ganti rugi biaya pengobatan sebesar 10jt kepada korban dan ke 3(tiga) terlapor dan bersama pelapor akan mencabut laporan yang ada di Polres Lampung Utara.

Tampa di duga kakak korban Okta Sari jadi berubah pikiran, dengan mengirim pesan whatsap merasa kecewa dengan saudara Mintaria Gunadi.

Pesan itu menyinggung perasaan karena  dalam bahasa Okta Sari om memang saya percayakan tapi tidak kuasa memutuskan apapun.

Apalagi mengenai perdamaian,pokoknya lanjutkan om ,tulis Okta Sari dalam pesan whatsappnya dengan saudara Mintaria Gunadi.

Atas adanya pesan whatsap Okta Sari itu , pada akhirnya Mintaria Gunadi,lamsung mengambil sikap untuk memutuskan tidak lagi ingin campur tangan selanjutnya mendampingi permasalahan tersebut.

Ke esok harinya 10 November 2002 sekira pukul 11.00 Wib tersiar ke dua belah pihak melaksanakan perdamaian.

Kabar buruk pun tersiar menurut Okta Sari yang berkomunikasi dengan Yusniati , Sdr. Mintaria Gunadi ,menerima hasil uang 7jt, atas hasil perdamaian di maksud.

Keterangan tersebut yang di peroleh Okta Sari atas keterangan Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi.

Sangat terperinci sekali dana 10jt tersebut 3jt untuk korban dan 7jt untuk Gunadi dan  itu,atas permintaan Gunadi , tutur Okta Sari dengan saksi Yusniati.

Mempertegas atas informasi yang telah di sampaikan Okta Sari,dalam konteks media Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi di mintai tanggapan oleh Mintaria Gunadi.

Namun sampai berita di tayangkan oleh  beberapa media,Kades Tanah Abang Amril Karyadi tidak menanggapi hal tersebut dari apa yang di jelaskan Okta Sari bersama saksi Yusniati.

Dari apa yang telah di sampaikan Okta Sari kepada Yusniati atas jumlah uang 7jt untuk Gunadi dan kawan-kawan wartawan.

Mempertegas kembali  , saudara Mintaria Gunadi menghubungi Roni Karyadi selaku orang tuanya korban melalui sambungan telepon genggam miliknya.

Pada saat Roni Karyadi mengangkat telpon menyuruh berbicara dengan bapaknya bernama Sahril.

Lanjut percakapan ditelepon menurut sahril di sambungan telepon,menjelaskan bahwa uang yang di terima 2jt bukan 3jt . ” Untuk sementara kebutuhan lain termasuk untuk Gunadi maupun mencabut perkara.

Semua urusan puji selaku pelapor-red,kata Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi di saat perdamaian ingin berlangsung dengan kami,ungkap Sahril disambungan telepon.

Atas dasar informasi dan rangkaian cerita di atas Sdr. Mintaria Gunadi tidak pernah merasa menerima uang 7jt seperti yang di tuduhkan dengannya.

Menarik semua kesimpulan atas informasi tersebut pada akhirnya Sdr.Mintaria Gunadi  melaporkan atas tuduhan fitnah atau cerita bohong di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Laporan tertuang dengan Nomor : STPL / 3187 / B-1 /  XI /  2022   / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA POLDA LAMPUNG.

Saudara Mintaria Gunadi hanya berharap kepada wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Agar dapat segera mengusut tuntas kasus dugaan Pencemaran Nama Baik / Fitnah cerita bohong Hoax yang kini telah tersiar di kalangan publik.(*)