Lampung Utara || Ciptakan kondisi wilayah hukum Polres Lampung Utara tetap aman kondusif,di dalam bentuk kriminal apapun termasuk penyakit masyarakat yang kerap mendatangi tempat-tempat perjudian.
Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail , di wakili AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara.
“Mengatakan tidak ada ruang untuk orang – orang berjudi dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara, sebaiknya bertobat .” Kata Eko Rendi Oktama di sambungan telepon seluler miliknya , Minggu (19/6/2022).
Kemudian Kasat Reskrim memberi ultimatum tidak akan ada ruang celah untuk orang berjudi.
Hal ini pun berlaku pada oknum Polri juga ,jangan sampai ada oknum Polri yang membekingi tempat – tempat perjudian,”ujar Kasat.
Kasat juga mengatakan apabila ada oknum Polri yang coba- coba beking , maka ia kasat menegaskan, akan saya pidanakan ,” timpal Kasat.
Kasat menambahkan bahwa setiap perjudian adalah perbuatan pidana , dengan ancaman penjara 10 tahun paling lama dengan denda 25 juta rupiah, paling sedikit 2 tahun dengan denda 90 ribu rupiah.
Sebagaimana tertuang di dalam KUHP Pasal 303 dan pasal ini saya nyatakan berlaku pada setiap orang yang telah melakukannya tampa kecuali ,” tukas Kasat . (Red).
