Lampung Utara || Status Daftar Pencarian Orang (DPO) An R berakhir , terkait dengan dugaan penganiyaan dan pengeroyokan , yang sampai menewaskan warga Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan , bernama Geregi , pada malam takbiran 1443H.,1 Mei 2022, di Bukit Kemuning Lampung Utara.
Dari upaya kerja keras,Unit Satuan Reskrim bersama seluruh jajaran Kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Utara , bersama segenap insan Pers dan Masyarakat yang menviralkan status DPO An. Radi , hingga pada akhirnya 3 orang status di duga kuat pelaku berhasil di amankan.

Seperti yang di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,SH., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dengan media ini,pada hari,Minggu, (8 Mei 2022).
Menurut Eko Rendi Oktama” Membenarkan telah menangkap pelaku utama An, Radi dalam dugaan kasus pembunuhan di Bukit Kemuning yang sebelumnya pelaku sempat di tetapkan dalam status DPO ,” Kata Kasat.

Lanjut Kasat Reskrim penangkapan pada terduga An,R,setelah petugas mencari dan menemukan tempat persembunyian para terduga dan mengamankan 2 (dua) orang di duga terlibat dalam kasus tersebut.
Lalu di lanjutkan kembali penggeledahan di (2) dua tempat yang berbeda , sampai dengan subuh tadi malam, pada akhirnya tersangka An R, yang berstatus DPO , kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyerahkan diri ,” imbuh Kasat.
Untuk sementara ini status pelaku ada 3 tiga orang ,namun untuk sementara ini An, R, yang merupakan pelaku utama , dapat di pastikan menjadi tersangka , dugaan kasus penganiyaan, pengeroyokan, pembunuhan hingga tewaskan korban ,” tukas Kasat,(Red).
