Lampung Utara||Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara.

Menberikan penyuluhan dan sosialisasi di tiga Desa mengenai sistem permohonan buku PTSL sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

Sosialisasi bertepatan di aula Kantor Desa Seri Jaya di ikuti  Desa Cahaya Makmur, Desa Cempaka,Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,24-03-2022.

Hadir dalam sosialisasi Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN di wakili Ketua Tim Satu, Deni Herdiansyah.

Kemudian Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail di wakili, Melky Sofyan, S.H.

Selanjutnya Bupati Lampung Utara di wakili Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Antonizar, SH.,MH.

Sementara Kejaksaan Negeri Kotabumi di Wakili Kasi Datun Disman Gurning SH MH.

Seterusnya,Camat Sungkai Jaya Des Putra Adami dan Kepala Desa Seri Jaya Hairil Basar.

Camat Sungkai Jaya  , Des Putra Adami mengapresiasi pelaksanaan program PTSL  sangat penting sertifikat tanah untuk dapat di miliki warga,” katanya.

Kemudian dalam pendaftaran permohonan untu menbuat sartifikat tanah,paling utama tapal batas.

Karena tapal batas tanah sering kali terjadi masalah, oleh sebab itu harus jelas.

Kemudian asal usul tanah dasar atau di sebut dengan Alas Hak kepemilikan ini pun harus lebih jelas.

Jangan sampai pada kemudian hari timbul masalah ,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama di ungkapkan Deni Herdiansyah ,di dalam program PTSL  merupakan program strategis Presiden Republik Indonesia.

Tentunya dalam percepatan pembuatan sartifikat secara masal ini, sangat penting untuk di nikmati oleh warga.

Adapun manfaat sartifikat, menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara syah oleh hukum,” tukasnya.

Demikian pula di sampaikan Kasi Datun
Disman Gurning bahwa kami kejaksaan Negeri Kotabumi mendukung.

Kami pun siap mensukseskan program PTSL tahun 2022,hingga program PTSL dapat di nikmati sepenuhnya oleh warga,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kapolres Lampung Utara yang di wakili Melky Sofyan, terkait program PTSL.

Merupakan program strategis dan sesuai dengan Inpres telah di atur oleh beberapa mentri hingga di sampaikan di Guburnur dan Bupati.

Agar pendaptaran tanah sistimatis lengkap ini dapat terdata dengan baik.

Dengan hal tersebut maka Kepala Desa di sarankan untuk membentuk Pokmas Desa untuk menjadi panitia PTSL di Desa.

Soal biaya yang di tentukan harus sesuai dengan kesepakatan ,bila ada intervensi dari pihak manapun ,jangan takut, kalau itu sudah menjadi kesepakatan bersama masyarakat selaku pemohon ,” tukasnya.

Sementara Kepala Desa Sri Jaya Hairil Basar, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat, Bupati, BPN, Kejari dan Kapolres Lampung Utara.

Pada kesempatan ini masyarakat desa kami, bagi tanah yang belum di sertifikat agar dapat segera di daftarkan.

Saya selaku Kepala Desa siap mengawal kegiatan Pokmas hingga dapat terlaksana program strategis nasional PTSL tahun  2022 ,” tandasnya,(Yandi/Red).