Lampung Barat||Sarjono anggota DPRD Lampung Barat praksi Partai Persatuan Pembangunan yang di duga si pengguna Ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) segera akan berakhir.

Legislator yang telah di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Lampung Barat di nyatakan bahwa Sarjono telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan ijazah palsu paket (C) dan di vonis 6 enam bulan penjara masih tak puas.

Sarjono si oknum anggota DPRD PPP Lambar itu masih terus berlenggang tak ihlaskan untuk melepaskan jabatannya , meskipun telah di nyatakan bersalah, seakan hukum dan negara ini milikinya.

Seperti di ungkapkan sumber dengan redaksi media ini ,dengan dalih sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) / Banding ,” sebut nara sumber yang indentitasnya tidak ingin di sebutkan ,” Sabtu, 19/3/2022.

Lalu sumber menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP-PPP).

Telah mendelegasikan sepenuhnya pada DPW dan DPC PPP di Lampung Barat dalam surat rekomendasi DPP untuk segera di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sesuai dengan surat Nomor :0713/IN/DPP/ II/2022 : Perihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PPP Kabupaten Lampung Barat periode 2019-2024 .”Ungkap sumber.

Kemudian dalam isi dari keputusan yang di delegasikan DPP di dalam surat keputusan PAW anggota DPRD PPP Lampung Barat atas dasar tiga pertimbangan antaranya :

“1.Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 105/PID/2021/PT. TJK.

“2.Berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor : 210/4779/01/2021 tentang PAW Anggota DPRD Lampung Barat Sdr Sarjono.

3.Kajian Hukum dan Rekomendasi Kasus Lampung Barat Provinsi Lampung oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PPP.

Menyimpulkan dalam surat di maksud ” maka PPP memutuskan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung Barat atas nama Sarjono yang di gantikan oleh Sdr Maspajoni peraih suara terbanyak yang ke dua,” kata sumber.

Selanjutnya DPP PPP telah melimpahkan kewenangan dengan DPW PPP Lampung dan DPC PPP Lampung Barat.

Untuk menindaklanjuti dan menproses lanjutan Pergantian Antar Waktu PAW Anggota DPRD Lampung Barat.

Surat di tandatangani pada pada tanggal 14 Feb 2022. Ketua Umum H.Suharso Monoarfa., Sekretaris Jenderal H.M Arwani Thonofi.

Sumber juga menambahkan bahwa Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat pemberhentian tgl.22 feb 2022.

Lalu kemudian surat gubernur yang ke 2 sudah memberhentikan SARJONO dari anggota DPRD kabupaten Lampung Barat dengan Nomor : G/149/B.01/HK/2022. tertanggal 22 Feb 2022 .” Tutup sumber

Sangat di sayangkan pihak DPW PPP dan DPC PPP Lampung Barat belum dapat di konfirmasi terkait keterlambatan proses PAW Anggota DPRD PPP Lampung Barat.

Hingga sampai 19 Maret 2022 yang sudah terhitung 1 satu bulan sejak di delegasikan ke DPW dan DPC PPP belum ada kepastian hingga sampai berita ini di terbitkan,(Tim/ Red).