Lampung Utara||Memantapkan rencana aksi damai yang telah di namai dengan Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) terkait dengan adanya dugaan pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang.
Mengenai aktivitas mobilisasi angkutan hasil Eksploitasi tambang batubara,yang menggunakan Truk Fuso/Tronton melebihi kapasitas muatan (Overlaod), melintas di Kabupaten Lampung Utara.
Nampaknya akan terus jadi perbincangan publik dan akan berdampak pada opini liar .” Kata Syahbudin, saat memimpin rapat konsolidasi pemantapan rencana aksi, pada hari, Kamis , 27/1/2022.
Dalam musyawarah Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) ” telah menyepakati akan mengadakan aksi damai di Mapolres Lampung Utara,pada tanggal 31 Januari 2022.” jelas Syahbudin.

Aksi yang di rencanakan GEMPAL dengan maksud untuk mendorong pihak jajaran Polres Lampung Utara ” untuk dapat terus melakukan penindakan terhadap semua mobilisasi angkutan hasil Eksploitasi tambang batubara ” yang telah merampas fungsi jalan di Kabupaten Lampung Utara .” Ujarnya.
Selanjutnya aksi damai yang akan di gelar oleh GEMPAL sekaligus kami menberikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara dan jajaran Polres Lampung Utara yang telah mengamankan dua (2) kendaraan truk fuso/tronton roda jamak, beberapa pekan lalu.
Pengamanan armada angkutan batubara oleh pihak jajaran Polres Lampung Utara di sebabkan atau di duga Ilegal tidak memiliki dokumen syah , beraktivitas dalam menjual dan mengangkut tambang batubara yang Syah dari Menteri (ESDM) .” Jelasnya.

Kemudian lanjut Syahbuddin mengatakan ” GEMPAL merespon atas statement Juaini Adami Ketua DPC POSPERA Lampung Utara yang mendukung gerakan GEMPAL” tentunya kami ucapkan terimakasih atas sikap yang di sampaikan Juaini Adhami.
Namun ada yang kami sayangkan dalam statement dimaksud seakan-akan telah memojokkan GEMPAL mengintervensi pihak Kepolisian Resort Lampung Utara, tentunya di sini ada gambaran penting yang dapat di cermati secara seksama.
“Hal ini perlu kami garis bawahi” kami tidak pernah memojokkan salah satu Institusi atau mengintervensi institusi, tapi pada dasarnya yang bertanggungjawab pada penindakan hukum itu siapa “???Ungkap Syahbudin.
Selanjutnya dalam pandangan dasar secara publik, dengan adanya dugaan pemberian pada aktivitas kendaraan roda jamak Truk Fuso/Tronton angkutan batubara melintas di Lampung Utara, tentunya ini ada sebab dan di sebabkan oleh siapa “??? tanya Syahbudin.
Maka dari itu kami akan menggelar aksi damai di Mapolres Lampung Utara untuk menyampaikan saran pendapat di muka umum, untuk mendorong jajaran polres Lampung Utara.
Agar dapat melakukan penindakan dalam kegiatan aktivitas mobilisasi angkutan hasil tambang batubara, yang berpotensi merugikan Negara , khususnya masyarakat Lampung Utara selaku pengguna jalan .” Timpalnya.
Fase-fase yang telah kami lewati sudah cukup , artinya kami GEMPAL bukan hanya duduk bersama ,tidur bersama juga tidak menjadi persoalan, agar dapat menemukan solusi yang terbaik dengan syarat untuk kepentingan bersama.” Beber Syahbudin.
Kami yakini dalam gerakan kami GEMPAL ” akan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan tidak akan pernah menyimpang dari produk hukum yang berlaku.” Sebut Syahbudin.
Terkait sweeping mobilisasi angkutan barang lainnya , seperti kendaraan truk fuso/tronton muatan lain, pernah juga di bahas.
Tapi menurut Dishub Kabupaten Lampung Utara pada hearing ke tiga di ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara.
Selain dari mobilisasi angkutan batubara telah ada CSR hal ini di katakan Basirun saat di singgung oleh Bung Gunadi pada hearing ke tiga dalam membahas angkutan batubara.
Pembahasan ini pun sudah di sampaikan oleh Bung Gunadi soal armada lain “yang perlu juga di tindak , karena berpotensi merusak jaringan jalan dan merampas fungsi jalan.
Ini harus juga di berikan sanksi tegas dan ada penindakan bila muatan berlebihan tidak sesuai dengan standar jalan .” Tandas Syahbudin, (Red).
