Lampung Utara||Pelaksanaan vaksinasi di UPTD Puskesmas Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,di duga telah mengingkari Standar Operasional Prosedur (SOP) Covid’19 dan tidak mematuhi prokes dengan baik dan benar.” Selasa,18/01/2022.
Seluruh stakeholder menyuarakan tentang, percepatan vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid’19, namun di sayangkan pada pelaksanaan kegiatan Vaksinasi di Puskesmas Tanjung Raja, keruman massa tidak terhindarkan dan larangan itu tetap di langgar dengan sendirinya oleh Satgas Covid’19 di tingkat Kecamatan.
Temuan ini berdasarkan pantauan awak media yang sedang meliput dan melihat kegiatan vaksinasi di Puskesmas Tanjung Raja,maka sangat jelas kalaupun angka penyebaran Covid’19 itu di sebabkan oleh penanganan prokes yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur SOP Satgas Covid’19.
Masyarakat setempat yang indentitasnya tidak ingin di sebutkan mengatakan bahwa, inilah birokrasi yang berlaku pada rakyat kecil memaksa untuk masyarakat vaksin, namun pihak penyelenggara vaksin sendiri, melanggar ketentuan yang berlaku, maka dari peristiwa ini,kami meminta kepada Bupati Lampung Utara, untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas Tanjung Raja .” Singkatnya.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Puskesmas Tanjung Raja belum dapat di konfirmasi, demikian juga Satgas Covid’19 di tingkat Kabupaten Lampung Utara.
(Penulis : Martono).
