Lampung Utara||Disenyalir ada beberapa PT yang bergerak di bidang usaha Industri dan Perdagangan di Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
“Di duga telah mengingkari perundang – undangan yang mengatur dalam komitmen Perusahaan (PT) untuk dapat menjalankan pemberian Corporate Social Responsibility (“CSR”) di ingkungan sosial masyarakat.
Komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan,guna untuk meningkatkan kualitas kehidupan lingkungan yang bermanfaat ,baik bagi PT sendiri, maupun untuk komunitas setempat atau pada masyarakat umumnya.
“CSR” sendiri di atur dalam dengan UU Cipta Kerja serta di atur lebih spesifik di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT).
Kemudian di atur” Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Namun sayangnya beberapa perusahaan yang bergerak pada bidang industri dan perdagangan, salah satunya PT. Puncak Menara Hijau Mas mengelola industri kayu di Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara,menampakkan kepailitan atau kemiskinan dan tidak ada keperdulian pada lingkungan serta tidak memiliki jiwa sosial.
Seperti yang di ungkapkan Mintaria Gunadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC AWPI Lampung Utara,pasca beberapa Profosal penggalangan dana kemanusiaan Zong alias kosong di kembalikan oleh pihak Perusahaan Industri dan Perdagangan yang ada di Kecamatan Abung Selatan.
Profosal di maksud urai Mintaria Gunadi ” bekerja sama dengan Instansi Pemerintah yakni Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara” untuk, membantu saudara -saudara kita yang terkena musibah Erupsi Gunung Semeru dan bencana banjir tanah longsor di Daerah Provinsi Lampung.
Tapi sangat di sayangkan ada beberapa Perusahaan Industri dan Perdagangan yang ada di Abung Selatan, tidak menoleh pada kehidupan sosial dan lingkungan , sebagaimana tercantum pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .”Beber Ketua DPC AWPI Lampung Utara Mintaria Gunadi , pada hari, Senin, 17/1/2021.
Selanjutnya Mintaria Gunadi”mengatakan
pada dasarnya, setiap PT selaku subjek
hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.Pentingnya menjalin satu hubungan harmonis di lingkungan tentunya tidak terlepas diaturnya ketentuan yang pada umumnya” CSR ini ialah untuk tetap dapat menciptakan hubungan Perusahaan (PT) yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya di masyarakat setempat.
Maka setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,di bebankan satu kewajiban hukum PT untuk menjalankan CSR” kegiatan usaha di bidang Industri atau berkaitan dengan sumber daya alam di sekitar, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku “CSR” merupakan kewajiban harus di laksanakan dengan baik oleh setiap Perusahaan, baik itu di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan.” Ungkap M.Gunadi.
Berdasarkan ketentuan artinya dapat di tarik kesimpulan bahwa meskipun setiap PT memang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun kewajiban pelaksanaan CSR ini di berlakukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, yang jika itu tidak di laksanakan,maka PT yang bersangkutan dapat di kenai sanksi.” Beber Gunadi.
Dengan apa yang saya sampaikan”ujar Mintaria Gunadi, meminta Pemerintah Daerah Lampung Utara, untuk dapat menertibkan Perusahaan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang bisnis dan Industri di Kecamatan Abung Selatan, yang tidak menjalankan tanggung jawabnya PT untuk menjalankan CSR di lingkungan sosial masyarakat setempat.(Deki IQ Tara)
