Lampung Utara||Viral dalam pemberitaan di media ini,terkait dengan dugaan seorang oknum mantan wartawan media FFI bernama Admi Ansyori”Ia red di duga telah mencatut dan merusak nama baik Redaksi fajarfokusinformasi.com mengambil uang dengan beberapa Kepala Desa mengatasnamakan perintah Redaksi FFI.
Admi Ansory di ketahui seorang warga Desa Kebon Dalam , Kecamatan Abung Tinggi , Kabupaten Lampung Utara ”Itu tidak lagi menepis atas kesalahannya dan telah mengakuinya.
Seperti klarifikasi Admi Ansory”dengan Tim Redaksi media FFI ” yang di tugaskan untuk memburu Admi Ansori ” hingga di temukan di kediaman rumah warga di Desa Ulak Rengas , Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara .” Pada hari , Minggu,16/1/2022.

Menurut Admi Ansory” benar saya ” telah mengambil uang dengan Kepala Desa Kumala Raja melalui bendahara Desa yang bernama Mamat, sebesar 1,000,-(satu juta rupiah) bukan dua juta.
Selanjutnya lagi dengan Kepala Desa Suka Mulya Yayat , sebesar 1,000,-(satu juta rupiah) dan kemudian dengan Apip Pudin Kepala Desa Sidomulyo sebesar 2,000,-(dua juta rupiah) .” Aku Admi Ansory.
Lanjut Admi Ansyori “Kalau dengan Kepala Desa Suka Sari “Sarceng” Saya bersumpah demi Allah tidak pernah menerima uang dari dia-red.”Itu Bahong,sambung Admi.
Begitu juga dengan Makrup Mantan Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi, saya tidak pernah menerima uang dari Makrup .” Akunya lagi dengan tim redaksi fajarfokusinformasi.com Perusahaan PT. Fajar Sumatera Media.
Lanjut Admi Ansory,saya akan melaporkan Makrup dan Yayat dan yang ngaku-ngaku sudah menberikan uang kepada saya yang lebih dari yang saya sebutkan,termasuk dengan Sarceng Kepala Desa Suka Sari Kecamatan Tanjung Raja .” Ancam Admi Ansory dengan tim redaksi FFI.

Masih menurut Admi Ansory”Nanti saya menghadap redaksi saya mau minta maaf atas kesalahan-kesalahan saya selama ini.
Admi Ansyori, bagaikan tampa dosa siap menghadap dengan redaksi FFI pada jam 14.00 (02) Wib selambat-lambatnya besok pagi hari Senin, 17 Januari 2022.
“Sembari Admi Ansory mengucapkan atas sumpah demi Allah saya bersumpah, nanti saya menghadap sama Abi Gunadi, yakni peminpin redaksi fajarfokusinformasi. com .” Kata Admi Ansory.
Namun hingga sampai pada saat kembali berita ini diterbitkan, Admi Ansyori belum menghadap dan sudah mengingkari serta melanggar sumpahnya dengan Allah SWT / Tuhan yang maha esa.
Berita sebelumnya berdasarkan dari pakta yang di temukan di lapangan, bahwasanya beberapa kepala Desa antaranya Kepala Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Suraji , telah menberikan uang Iklan Publikasi Dana Desa sebesar 1 (satu juta rupiah).
Selanjutnya beberapa Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Raja seperti “Kepala Desa Suka Mulya telah memberikan uang sebesar Rp 2 (dua juta) rupiah.
Kemudian Kepala Desa Sidomulyo sebesar 2 (dua juta rupiah) dan mantan Kepala Desa Kumala Raja Riduan yang melalui Mamat bendahara Desa sebesar Rp 1 satu juta rupiah.
Seterusnya Kepala Desa Suka Sari Sarceng dengan jumlah keseluruhan tiga kali tahap pemberian sebesar 7,500,(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Jumlah : dari keseluruhan 13,500,000 ( tiga belas juta lima ratus ribu rupiah ) kerugian Perusahaan media dan Kerugian Kepala Desa.
Terpisah Redaksi fajarfokusinformasi.com menjelaskan dalam bentuk kesepakatan Memorandum Of Understanding MOU Iklan Publikasi Dana Desa yang di buat oleh Admi Ansori dengan beberapa Kepala Desa di mulai dari besaran nilainya Rp 5 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp 7 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) . Namun tidak satu rupiah pun yang sampai di dengan redaksi atau Perusahaan Media ini .” Sebut Redaksi.
Lanjut Redaksi ” Dalam nota kesepakatan MOU yang telah di buat oleh Perusahaan media merupakan biaya jasa pengganti operasional dan jasa dalam menjalankan tugas Wartawan mengambil Liputan Khusus (Lipsus) di berbagai kegiatan Desa.
Contoh: sambung Redaksi ” di mulai dari
kegiatan Musrenbangdes , sampai dengan tahap-tahap kegiatan Infrastruktur.
“Seperti di dalam kegiatan pekerjaan infrastruktur peletakan batu pertama dan hingga sampai di serahterimakan dengan masyarakat atas hasil pekerjaan tersebut yang sumber Dana Desa di Desa setempat.
Namun di sayangkan dalam kegiatan di maksud Admi Ansory”yang tadinya bekerja di perusahaan media ini selaku Jurnalistik , tapi tidak sejalan dengan apa yang telah di atur dalam Kode Etik Pers, selanjutnya di Peraturan Perusahaan Media.
Dengan tidak sejalan pada hal tersebut telah di lakukan teguran-teguran secara lisan dan di panggil namun tidak juga menghadap ke Peminpin Redaksi.”
Maka secara otomatis di Stop Pers di keluarkan dari Box Redaksi media ini dan bukan wartawan di media ini lagi .” Beber redaksi.
Redaksi FFI Mintaria Gunadi”tentunya telah menyayangkan kejadian ini dan meminta maaf dengan beberapa Kepala Desa yang sudah menjadi pesakitan oleh mantan oknum wartawannya bernama Admi Ansory.
Dengan peristiwa ini, redaksi akan segera melaporkan kejadian ini dengan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara agar dapat menjadi satu pembelajaran untuk semua pekerja di Perusahaan PT. Fajar Sumatera Media.” Tandas Redaksi, (Tim/Red).
