Caption : Kepala Desa Suka Sari Saat Menberikan Klarifikasi Pada Tim Media.

Lampung Utara||Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa Suka Sari Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 “Semakin menguat”.

Menguatnya dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa oleh Kepala Desa Suka Sari bernama Sarceng” terbukti menyusulnya dugaan penyuapan dengan Admi Ansory, hal ini di sampaikan Sarceng dengan sendirinya kepada tim media ini, pada tanggal 12 Januari 2022 yang lalu, bahwa persoalan yang di pertanyakan ,itu sudah saya selesaikan dengan Admi Ansyori,”Akunya Sarceng dikediamannya.

Bukti Pengakuan Kepala Desa Saat Di Klarifikasi Redaksi Media Ini.

Dugaan penyuapan Kepala Desa Suka Sari dengan Admi Ansory berupa uang yang di berikan secara bertahap, untuk pertama kali di berikan di rumah saya sendiri sebesar 2,500,(dua juta lima ratus ribu rupiah)” terus yang kedua sebesar 5,000, (lima juta rupiah) saya titipkan dengan kak Asrun.” Kata Sarceng.

Penelusuran dari media ini”sebelumnya Kepala Desa Suka Sari telah di Laporkan LSM DPD LIPAN Lampung Utara,di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara , sebelum di Bekukan dan di cabut Surat Keterangan Keberadaan SKK di Kesbangpol oleh Ketua LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, di akui dengan sendirinya oleh Sarceng Kepala Desa Suka Sari,bahwa apa yang telah di sangkakan itu benar.

Tapi Dana Karang Taruna dan Operasional Guru Ngaji telah saya kembalikan ke Kas Desa, untuk operasional guru ngaji telah di salurkan dengan yang bersangkutan, dengan jumlah keseluruhan 23.000,(dua puluh tiga juta rupiah).

Seterusnya Kepala Desa Suka Sari kembali di Laporkan LSM LP3K-RI Lampung Utara, menindaklanjuti laporan tersebut dengan Opini yang berbeda di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara dan selanjutnya di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara, yang sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak terkait.

Berkaitan dugaan suap Redaksi Fajar Fokus Informasi (FFI) meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara agar terus dapat mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan wewenang Kepala Desa Suka Sari.

“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,dapat di tingkatkan ke setatus penyidikan .” Kata M.Gunadi Redaksi FFI.

Gunadi sangat meyakini banyak dugaan kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa memuat dalam (SPJ) Surat Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa di duga fiktif ,” Beber Gunadi.

Gunadi juga berkeyakinan uang yang telah di berikan Sarceng kepada Admi Ansory bukan uang pribadi, melainkan uang dari sumber anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2021.

Kemudian Gunadi sangat berharap pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara, dapat memeriksa semua SPJ Kepala Desa Suka Sari dan mendalami dugaan uang suap yang di berikan Kepala Desa dengan Admi Ansory.

Selanjutnya APIP dapat dengan segera menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi Utara.

Gunadi juga berkeyakinan di duga Kepala Desa Suka Sari telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,di sebut dengan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN) (DD-ADD) setiap tahun anggaran berjalan .” Tukasnya (Adiysma).