Lampung Utara||Maraknya pemberitaan dispensasi mobilisasi angkutan batubara melintas di jalan umum Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Lampung Utara melalui media ini.
Akhirnya ada salah satu pihak pemilik Perusahaan batubara buka-bukaan, yang indentitasnya tidak ingin untuk disebutkan.
Saat menghubungi redaksi FFI di dalam sambungan telepon genggamnya,apa yang menjadi sorotan Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) .” itu sangat benar sekali ,ada juga yang perlu di cermati ,kata pengusaha muda itu , pada media ini , Sabtu,8/1/2021.
Menurut dia-red,secara teknis realita pada angkutan batubara punya jalur sendiri.
Bila angkutan batubara melintasi jalan umum yang bukan jalur khusus, dapat di duga itu mengangkut hasil tambang batubara Ilegal.
“Notabenenya tidak memiliki surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara resmi dari Kementerian ESDM.
Modus operandi dari para pelaku usaha batubara, di balakangi oleh para oknum, agar terlepas dari jeratan hukum .” Ketusnya.
Masih ingat ga”? berapa ratus perusahaan pemegang IUP di Sumatra Selatan yang di tutup Ekploitasinya.
“Oleh Menteri ESDM atas dasar hasil tindak lanjut dari koordinasi KPK menyoroti kerugian Negara akibat tambang yang ilegal.
Pada pemberitaan tersebut KPK meminta Pemprov Sumatera Selatan dan Pemprov Lampung serta Instansi terkait,untuk mengunci pintu masuk angkutan batubara.
“Yang berpotensi kebocoran penerimaan negara karena penambangan batu bara ilegal.”Sebut dia pengusaha muda dengan media ini.
Sebut saja si Fulan mengungkapkan jalan jenis apapun pasti akan mudah rusak jika terus-menerus di lintasi angkutan batubara melebihi kapasitas muatan (Overlaod).
Makanya tambang resmi batubara punya jalur sendiri . Yang menggunakan jalan umum itu dapat di duga perusahaan Ilegal, patut di curigai itu, biasanya sih Ilegal “? Sebutnya .
Lanjut Fulan, angkutan batubara yang selalu mempergunakan jalan umum, patut di duga ada oknum yang mendominasi pada kegiatan tersebut .” Beber dia.
Pada pemberitaan yang telah di lansir dari media ini bergantung lagi dari pemerintah untuk mengambil tindakan.
Tentunya yang akan jadi pertanyaan, jika memang ada kendaraan pengangkut emas hitam melintas di jalan umum,di Lampung Utara , siapa aparat pemberi izin ? Itu yang perlu kawan-kawan media dan GEMPAL pertanyakan.
Karena secara resmi Pemerintah untuk memberikan izin bukan hal yang mudah banyak pertimbangan Pemerintah.
Sebab kendaraan roda jamak ini, selalu beriringan dengan kendaraan pribadi dan kendaraan roda dua (Motor) warga.
“Yang akan berdampak pada pengguna jalan dan rawan kecelakaan lalulintas .” Tukasnya (Red
