Caption : Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung Riang Melaporkan Dua Akun FB Penyebar Berita Hoax.
Lampung Utara||Sebelumnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada hari Rabu 8 Desember 2021 di Desa Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, berjalan aman, nyaman, damai dan kondusif.
Disayangkan oleh Meriyanto Calon Kades terpilih,pasca dari Pilkades Serentak 8 Des 2021//Beberapa akun Sosial Media FB Pada tanggal 9 Desember 2021.Membuat suasana Pilkades Desa Tanjung Riang// Menjadi “Gaduh Publik”di Sosial Media FB.
Akibat dari perbuatan para pemilik akun FB dimaksud dapat diduga akan memicu konflik di masyarakat luas.Oleh sebab itu Meriyanto Calon Kades terpilih, yang di dampingi Ketua DPC AWPI Lampung Utara Mintaria Gunadi bersama Ketua Harian DPC-LP3K- RI Lampung Utara Martono.”
Melaporkan kejadian tersebut di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara// Dengan Bukti Lapor Nomor : LP / 1939 / B/ XII/ 2021 / SPKT / Polres Lampung Utara/Polda Lampung,Tanggal 11 Desember 2021.
Kronologis kejadian dalam kegaduhan yang telah mereka buat,memposting beberapa Video di sertai tulisan di akun FB mereka sendiri.
Menuding saya Calon Kades terpilih Desa Tanjung Riang, melakukan hal yang tidak pernah saya lakukan, dengan tuduhan (Money Politik) dalam pelaksanaan Pilkades.
Dengan apa yang mereka tuduhkan dengan saya itu tidak benar saya tidak pernah melakukan hal tersebut, selanjutnya video yang mereka unggah di sosial media FB jelas itu Hoax (Bohong).” Imbuh Meriyanto.
Disinggung soal harapan Meriyanto, dengan masalah laporannya, dia-red Meriyanto, akan menyerahkan sepenuhnya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Sat Reskrim Polres Lampung Utara
“Untuk dapat menindak tegas para pelaku dengan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan hukum yang berlaku, bekerja cara Profesional demi untuk tegak supremasi hukum dan ke adilan untuk saya,” tutupnya.
Berkenaan dengan apa yang sudah di perbuat oleh pemilik akun FB Amrie Agustaf dan Dirwan Kholiq menurut UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Pasal 45 Ayat (3) Menyebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Seterusnya Pasal 45A UU/2016 ITE
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan akun FB Merie Agustaf dan akun FB Dirwan Kholiq, belum dapat di konfirmasi,”(Tim/Red).
