TPK Desa Sribandung Sumber Photo Wartawan FFI.
Lampung Utara||Ketua Harian Lembaga Pendidikan Dan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia DPC-LP3K-RI Lampung Utara Martono bersama Tim Investigasi media ini.
Menemukan dugaan Maladministrasi yang masuk dalam pemalsuan nama dan arsip Negera dalam Pembangunan Toilet & Pembuatan Gazebo.Di Taman Wisata Green Bamboo.

Tepatnya di Desa Sribandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara,” pada hari, Minggu,5/12/2021.
Berdasarkan dari hasil data dan informasi yang telah kami kumpulkan,dari sumber informasi bahwa,Proyek di maksud adalah Bantuan Stimulan Pembangunan Objek Wisata Tahun 2021.
Besaran pagu anggaran senilai Rp 342, 128,000,-(tiga ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh delapan juta).
Selanjutnya Pagu Anggaran Gazebo Rp 157, 872,000,-seratus lima puluh tuju juta delapan ratus tujuh puluh dua juta) ,” Kata Martono.

Namun sangat kami sayangkan dalam hal pelaksanaan kegiatan telah mencatut nama Dedi Antoni selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sribandung.
Sesungguhnya TPK sendiri kaget setelah melihat papan informasi tercantum ada nama TPK Desa Sribandung,” beber Martono.

Lebih lanjut TPK Desa Sribandung merasa telah dirugikan dalam pelaksanaan Proyek Kegiatan yang di bangun di Desanya oleh Kepala Desa Sribandung.
Namun sangat di sayangkan ketika hendak di konfirmasi Kepala Desa Sribandung Zaenal , selalu tidak berada di tempat ,” Sebut Martono.
Berdasarkan keterangan lebih lanjut dari TPK Desa Sribandung menbuat surat pernyataan yang di tandatangani di atas materai 10.000″
Untuk meminta persoalan yang mencatut namanya dapat di tindaklanjuti oleh Tim Investigasi LPK3-RI dan media ini,sampai mendapatkan kepastian hukum ,” tandas Martono.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Desa Sribandung dan Instansi terkait belum dapat di konfirmasi,” (Adiysma-Ica).
