Bandar Lampung ||Segera Ketua DPD AWPI Lampung akan laporkan Ir. Nadiyanto ke Mapolda Lampung berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen AWPI. Yang telah dikeluarkan oleh Nadiyanto Mantan Ketua Umum DPP AWPI tersebut,beberapa waktu yang lalu, ungkap Refky Renaldy, pada hari,Minggu (21/11/2021).

Bung Refky mengatakan dengan awak media bahwa,akan melaporkan Nadiyanto setelah muncul dan mengetahui adanya Dokumen SK kepengurusan,yang ditujukan kepada Defri Zan, SE penunjukan sebagai Ketua DPC AWPI Lampung Utara Periode 2021/2026 dan beberapa Dokumen lainnya.

“Dalam dokumen itu jelas ditandatangani oleh Ir. Nadiyanto, yang masih mengaku sebagai Ketua Umum sekaligus sebagai Ketua Dewan Pendiri,” ujar Refky.

Lebih lanjut Refky menberikan pertanyaan dia  Nadiyanto yang masih mengaku Ketua Umum AWPI dari mana”?.

Kongres pada tahun 2019 telah menjadi satu legal standing dan memutuskan serta  menetapkan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketua Umum terpilih.

Ini amatlah konyol, Nadiyanto bisa-bisanya mengeluarkan Surat Resmi semacam itu, karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketum, saya pikir perlu belajar lagi yang benar cara berorganisasi,” beber Bung Refky.

Mantan Aktivis Mahasiswa itu,sangat juga menyesalkan sikap dan tindakan Nadiyanto yang ia nilai,sangat tidak dewasa dalam berorganisasi.

“Saya pikir sebelumnya beliau bisa jadi sosok tempat kita soan, sebagai tempat untuk minta saran pendapat bagaimana kemajuan AWPI ini ke depan.

Ternyata saya salah menilai, ia malah membuat gaduh dengan kekonyolan ini, maka saya minta seluruh DPC AWPI Se-Lampung fokus untuk sama-sama kita kawal persoalan ini ke ranah hukum,” pintanya.

Bung Refky juga menegaskan bahwa, Kongres merupakan hajat tertinggi yang wajib di patuhi, bagi setiap anggota AWPI karena telah di atur didalam Produk hukum organisasi AWPI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART.

Berkaitan dengan hal tersebut Nadiyanto Cs telah membangkang terhadap satu keputusan sidang tertinggi di tubuh AWPI ini.

“Ia seenaknya dengan mengatasnamakan diri masih sebagai Ketua Umum DPP AWPI, jelas memperlihatkan dirinya gagal paham dan tidak dewasa dalam berorganisasi,” imbuhnya.

Masih menurut Refky yang menambahkan Nadiyanto berani mengeluarkan SK palsu untuk Defri Cs.

Padahal semua pihak tau bahwa keputusan Kongres I AWPI telah menetapkan Hengki Ahmat Jazuli sebagai Ketum terpilih pada 2019 lalu di Hotel Novotel Lampung.

“Termasuk Defri Zan yang sebelumnya masih menjadi Ketua DPC-AWPI Lampung Utara, ikut menyatakan sikap dalam tata tertib Kongres untuk di laksanakan, dia-red Defri telah setuju yang menandatangani surat pernyataan di atas materai,” terang Refky.

Ketua DPD AWPI Lampung itu juga menyatakan, ia telah berkonsultasi dan koordinasi dengan DPP AWPI melalui Ketua Umum dan Sekjen serta Dewan Pengawas AWPI, kesimpulannya dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan Nadiyanto CS ke aparat penegak hukum.

“Secara keorganisasian kita sudah koordinasi dengan DPP AWPI. Dan sudah saya sampaikan bahwa AWPI Lampung akan laporkan persoalan ini ke Polda Lampung, saat ini kita lagi persiapkan semua alat-alat bukti nya berikut kuasa hukum juga,” jelasnya (Tim/HL/Red)