Bekasi||Kembali jurnalis mendapatkan perlakuan kriminalisasi saat bertugas melaksanakan liputan.

Perlakuan kekerasan kali ini di dapat oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC-AWPI) Kota Bekasi.

Kronologis kejadian kekerasan yang di alami oleh Dirham Sekretaris Cabang AWPI Kabupaten Bekasi.

“Saat melakukan tugas liputan di salah satu proyek pembangunan badan usaha milik desa (BUMDES) di wilayah Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,Kamis (4/11) petang.

Berkenaan hal di maksud,Ketua DPC-AWPI Kota Bekasi Jerry , meminta kepada pihak berwajib segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Kami mengecam keras atas kejadian penganiayaan yang di alami oleh rekan kami.

“Saya meminta kepada pihak yang berwajib khususnya Polda Metro Jaya agar segera melakukan langkah hukum dan memanggil terduga penganiayaan terhadap rekan kami ,” ujar Jerry kepada awak media,Jumat (5/11/2021).

Dirham korban penganiayaan merupakan awak media on-line Indonesia Parlemen. com yang sekaligus menjabat sekretaris cabang AWPI Kabupaten Bekasi.

Telah di duga telah di aniaya oleh pelaksana proyek dan mengalami luka lebam di wajah akibat pukulan terduga pelaku.

Perlakuan kekerasan di maksud , Dirham hendak mengkonfirmasi pelaksanaan proyek yang di duga terdapat kejanggalan.

Awalnya papar Dirham,saya ingin dan rekan saya hendak mengkonfirmasi kembali terkait pemberitaan yang sudah terbit sebelum.

Karena dalam berita yang sudah di tayangkan tidak ada nama pelaksana di papan proyek Bumdes tersebut ,” kata Dirham.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan,saat tiba di lokasi saya bersama rekan saya yang bernama Udin di arahkan ke Sekolah di depan proyek Badan Usaha Milik Desa tersebut.

Sampai di di lokasi pihak pelaksana proyek di duga memang sudah merencanakan untuk melakukan kekerasan terhadap saya.

Sesampai saya dan rekan saya di salah satu gedung sekolah,oknum pelaksana proyek sudah menunggu bersama 3 (tiga) orang diarea sekolahan tersebut.

Ketika itu langsung terjadi perdebatan dan marah-marah kepada saya bersama rekan saya.

Terkait pemberitaan proyek Bumdes di Desa Lambang Sari,di situlah terjadi penganiayaan yang menyebabkan luka lebam di wajah saya ,” bebernya.

Dari peristiwa kejadian tersebut saya langsung meminta perlindungan hukum dan melaporkan atas kejadian penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

Dengan bukti Lapor (LP) Nomor STTLP B/ 5537/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal, 04 November 2021.Dengan dugaan di kenakan pasal 352 KUHP,” tandasnya.

Rilis DPC awpi bekasi