Lampung Utara||Tolak dispensasi angkutan batubara melebihi kapasitas muatan melintas di Bumi Ragam Tunas Lampung, yakni Kabupaten Lampung Utara.
“Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL) yang merencanakan akan gelar aksi Damai.”
Pada tanggal 25 Oktober 2021 pada hari Senin besok,menunda aksi damai dengan pertimbangan akan di lakukan Hearing bersama DPRD Lampung Utara.
Penundaan aksi damai sesuai dengan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara (DPRD-LU) Nomor : 005 / 310/12-LU/2021.Tentang Undangan Hearing Rapat Kerja Bersama Komisi III DPRD Lampung Utara, yang sebelumnya di jadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2021.
Namun ada hal kepentingan yang lebih mendesak Ketua DPRD Lampung Utara Romli,A.Md mengikuti Musyawarah Daerah MUSDA Partai Demokrat di Provinsi Lampung.
“Hingga hearing di tunda pada tanggal 26 Oktober 2021,hal ini di sampaikan M. Gunadi Subbid Humas Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara GEMPAL Pada hari Minggu,24/10/202.
Gunadi menyampaikan permohonan maaf dengan masyarakat 8 delapan Kecamatan khususnya warga masyarakat Lampung Utara,aksi damai tidak di gelar besok, oleh karena ada pertimbangan dalam surat kita yang masuk Ke DPRD Lampung Utara.
“Telah mendapatkan kesempatan untuk kita sampai secara bersama meminta DPRD Lampung Utara mengambil sikap Preventif dan Represif terkait apa yang menjadi keresahan kita selama ini.
“Adanya dugaan Dispensasi ( Pembiaran ) Mobilisasi Angkutan Batubara melintasi jalan umum.
Ruas Bukit Kemuning Bandar Lampung, yang telah berdampak pada kerusakan jalan dan jembatan putus dan rawan kecelakaan ,” tandasnya (Deki).
