Caption : Surat Pemuda Aliansi Lampung Utara Di Posisikan Ke Dinas PUPR.
Lampung Utara||Menindaklanjuti terkait dugaan dispensasi Pemerintah Daerah Lampung Utara,terhadap mobilisasi muatan batu bara melintas di Lampung Utara.
Sebelumnya Pemuda Aliansi Lampung Utara telah melayangkan surat ke 7 tuju FORKOPINDA Lampung Utara,khusunsnya Bupati Lampung Utara.
“Untuk menolak mobilisasi batu bara melintas di Lampung Utara melebihi kapasitas muatan Overlaod ,”9/2021.
Mengenai,tindak lanjut surat,yang telah di terima oleh Pemerintah Daerah Lampung Utara.
“Di posisikan ke Sekdakab,di teruskan ke Asisten II,selanjutnya ke Dinas PUPR Lampung Utara.
Melihat dari pasca di posisikan surat di maksud maka di duga oleh Pemuda Aliansi Lampung Utara,salah tempat atau salah di posisikan.
Tentunya kami sangat menyayangkan atas dugaan kesalahan ini,”kata Nasril,16/10/ 2021.
Berbicara soal hal kewenangan Jalan Umum,Jalan Khusus Jalan Kabupaten dan jalan Kecamatan jalan Desa.
Dalam pengaturannya adalah SKPD Lampung Utara yakni Dinas Perhubungan secara Mutlak dan Satuan Lalulintas bila dari Kepolisian ,” tegas Nasril.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal kewenangan adalah pembuat jalan dan sebagai penentu Kls Jalan dan Ruas Jalan.
Bukan untuk mengatur tentang kapasitas angkutan jalan di lalulintas, ini yang sangatlah di sayangi dan kami anggap tidak memahami , tentang aturan-aturan yang berlaku ,” tanggap Nasril.
Coba kita baca Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Manejemen Jalan Di Kabupaten Lampung Utara.
“Pada Pasal 5 dan 6 fungsi jalan ada hak mutlak dinas perhubungan,bukan PUPR,”tandas Nasril.
Sementara Asisten II Pemkab Lampung Utara saat di pertanyakan, terkait dengan Surat (Palu) menolak mobilisasi batu bara melintas di Lampung Utara.
Surat di maksud telah di posisikan ke Dinas PUPR, menurut Azwar,bahwa kita meminta klarifikasi dulu dengan PUPR, karena itu jalan Nasional,”singkat dia (Red).

