Lampung Utara||Dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Suka Sari,Kecamatan Tanjung Raja,Kabupaten Lampung Utara.Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Lampung Utara,jangan tutup mata.
Menguat adanya dugaan Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 sampai tahun 2020.
Yang di lakukan oleh seorang oknum Kepala Desa Suka Sari,di duga melibatkan dari keluarga besarnya,”sebut sumber, Sabtu, 2/10/2021.
Pakta temuan indikasi dugaan perbuatan melawan hukum Kepala Desa dan Aparat Desa Suka Sari antara salah satunya”
Dalam rialisasi Dana pembinaan Karang Taruna terhitung dari 2017 sampai 2020.
Berdasarkan dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat telah”
Terbukti di duga melakukan perbuatan melawan hukum, simpangkang operasional dana Karang Taruna senilai Rp 16-(enam belas juta rupiah),”kata sumber dengan media ini.
Adapun temuan di maksud menurut dari hasil informasi,yang di kumpulkan”Maka setatusnya perbuatannya oknum Kepala Desa tidak di tingkatkan ke tahap penyidikan.
“Oknum Kepala Desa Suka Sari,koperatif untuk mengembalikan dana tersebut ke Kas Desa kembali,kata pihak pejabat yang berwenang,”ujar sumber.
Namun dari beberapa sumber lain secara terpisah sangat di percaya menyebutkan bahwa”Terkait dengan ada pengembalian operasional Karang Taruna.
Hanya kami lihat ada pemberian Dana Operasional Karang Taruna sekira 6.000,-(enam juta) ke Ketua Karang Taruna yang baru.
Soal pengembalian Dana Karang Taruna, menurut sumber,belum melihat,ada bukti-bukti pengembalian,baik ke Kas Desa maupun Kas Daerah Lampung Utara,”beber sumber.
Berdasarkan fakta temuan lain di luar dari LHP Inspektorat Lampung Utara.
Dari hasil pengumpulan bukti keterangan “Pulbaket”Sangat kuat ada indikasi memuat Laporan kegiatan SPJ Fiktif di antaranya,”sebut sumber.
Seperti pada transfer ke No Rek.2.3.4 Pembinaan Kesenian dan Sosial Masyarakat Rp.28,435,000 DD dan seterusnya transfer ke No.Rek.2.3.10 Kegiatan Safari Ramadhan 19,540,000 DD.
Selanjutnya transfer ke No Rek : 2.3.5 Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama 20,925, 000 ADD.T.A 2017,” sangat di yakini di duga fiktif,”terang sumber dengan media ini.
Di dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun 2018, di duga hal yang serupa memuat SPJ Fiktif di antaranya” Transfer No Rek : 2.4.3 Penyertaan Modal BUMDes 88,000,000 DD.
Selanjutnya pada pemberdayaan masyarakat transfer ke No.Rek: 2.3.4 Kegiatan Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Rp 44,621,500 DD.
Di tambah transfer ke No.Rek.2.3.5 Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Rp 23,620,000 DD.
Kegiatan selanjutnya ke No Rek : 2.4.4 Kegiatan Hari Besar Keagamaan Rp 13,350, 000 ADD.No Rek : 2.4. Penyertaan Modal Bumdes 80,000,000 DD. T.A 2018.” Hal serupa terjadi dugaan SPJ Fiktif.
Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2019 -2020.Transfer ke No.Rek.3.02.03 Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan,dan Kegamaan (HUT RI,Raya Keagamaan dll) Rp. 55,232, 125 DDS.
“Dan ke No.Rek.3.02.04 Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Kegamaan Milik Desa Rp.36,000,000 DDS.
“Di tambahkan transfer ke No.Rek. 302.92 Penyelenggaran Pestival Kesenian,Adat, Budaya Keagamaan (Hut,Ri,hut Kab.dll) Rp.41,000,000 ADD.
“Selanjutnya No.Rek.3.02.93 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan rumah adat dan Keagamaan Rp 9,000,000 ADD T.A 2019- 2020.
“Dari komponen kegiatan di atas sangat di yakini di duga tidak pernah ada kegiatan,”jelas sumber.
Adapun menariknya lagi struktur jabatan strategis Pemerintah Desa Suka Sari, selaku Bendahara Barang,Menantu dari Kepala Desa.
“Sedangkan Ketua TPK Tim Pelaksana Kegiatan atau Kaur Pembangunan merangkap jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa,”timpal sumber.
Tentunya kami menilai dari sistem birokrasi pemerintah Desa Suka Sari, dapat di Duga telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam jabatan kepemerintahan Desa setempat.
Dengan demikian kami sangat yakini, secara pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa DD/ADD Desa Suka Sari,telah banyak dugaan penyimpangan.
Kami sangat berharap APIP Inspektorat Lampung Utara,jangan tutup mata kita buka SPJ kegiatan Desa Suka Sari.
“Secara terbuka,demi tercapainya akuntabelitas informasi publik yang kami harapkan,” tandas dari berbagai sumber.
Sangat di sayangkan kembali berita ini di terbitkan Kepala Desa dan Kaur Keuangan,Bendahara Barang Desa,sulit untuk di konfirmasi.
(Tim/Red).
