Tertunduk lesu dan tangan di borgol seorang oknum Kepala Desa Non Aktif Sawaludin TS.

Oknum Kepala Desa Non Aktif Beringin, Kecamatan Abung Kunang,Kabupaten Lampung Utara,Provinsi Lampung.

Di jemput secara paksa oleh Tim Pidana Khusus,di bantu Buser Polres Lampung Utara,”pada pukul 10.00 Wib.

Seperti yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.Atik Rusmiyaty Ambarsari,SH,MH.,di wakili oleh Kasi Intel I Kadek Dwi Atmaja,SH.MH.

Kasi Datun Disman Gurning,SH.MH.,dan Kasi Pidsus Aditiya Nugroho,SH.MH., dalam konferensi Pers sekira pukul 18.00 Wib,Selasa,21/9/2021.

Pengamanan yang di lakukan kepada oknum Kades Non Aktif Sawaluddin TS.Di duga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum.Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2019.

Masih menurut Aditiya,berdasarkan hasil penyelidikan terhadap oknum dari setatus saksi, setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan di temukan dugaan ada kerugian negara sebesar Rp 105.000,- (seratus lima juta rupiah).

Kepada yang bersangkutan setelah kami lakukan pemeriksaan maka,setatusnya sebagai saksi,kami tetapkan menjadi tersangka.

Untuk sementara Oknum Kades Non Aktif Sawaluddin ST,akan di bawa ke rutan kls II B Kotabumi,untuk di lakukan penahan 20 hari kedepan.