Caption : Setuasi detik-detik Kapolres Lampung Utara bubarkan aksi masya.
FFI”Lampung Utara||Tidak berlangsung lama aksi masyarakat memutar balikkan truk batu bara di duga Overlaod,tepat di jalan poros Nasional lintas tengah Sumatera.

Ruas jalan Bandar Lampung Bukit Kemuning di Kecamatan Abung Barat Lampung Utara Provinsi Lampung.
Aksi masyarakat di bubarkan Kepolisian Resort Polres Lampung Utara di Pimpin langsung Kapolres AKBP.Kurniawan Ismail, sekira pukul 02 dini hari,Sabtu,18/9/21.
AKBP Kurniawan Ismail bersama Kasat Intelkam menbubarkan aksi masyarakat , peduli dengan pembangunan nasional dan daerah tersebut.
Menurut Kapolres di tempat aksi masya, ujar dia-red,menganggap aksi masya sudah melanggar ketentuan hukum,”Kata Kapolres.
Saya meminta kegiatan ini di hentikan, karena ini akan berdampak,batu bara ini untuk pembangkit tenaga listrik,bila tidak ada batu bara,maka listrik akan padan nantinya,”ujar Kapolres.

Photo : Situasi masya memutar balikan truk batu bara.
Sebelumnya suasana aksi masyarakat tetap kondusif,meski turun jalan,Sweeping truk batu bara untuk memutar balikkan kendaraan,ke arah di mana tempat truk mengisi muatan.
Truk batu bara yang di duga Overlaod (melebihi kapasitas muatan), terhitung beroprasi sudah tergolong merugikan banyak pihak,”kata Kodrad Sudarsyah, Koordinator Aksi,Jum’at 17/9/2021.
Koordinator lapangan Kodrad Sudarsyah (Buyung) mengatakan,giat aksi masyarakat merupakan bentuk satu kepedulian dengan Pembangunan Nasional dan di Daerah.
Sayogianya di setiap tahun menghabiskan anggaran negara ratusan triliun, untuk perbaikan jalan.

Photo : Situasi masya memutar balikan truk batu bara.
Namun di nilai tidak menpunyai azaz manfaat,yang di sebabkan,kendaraan batu bara di duga Overlaod,”bebernya.
Secara bersama Mintaria Gunadi Ketua LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Korupsi Republik Indonesia Lampung Utara,yang mengatakan atas aksi dari masyarakat, saya sangat mendukung.
Apa yang telah di lakukan masyarakat, sebagai bentuk mosi tidak percaya,kepada pihak yang berwenang dan ini merupakan rasa cinta dengan Daerah Lampung Utara.
Di mata masyarakat se akan-akan pihak berwenang,sudah pejam mata dan tutup telinga.
“Hal inilah yang menyulut emosi ketidak percayaan masyarakat,sehingga untuk aksi turun jalan,memutar balikkan truk batu bara,”imbuh Gunadi.

Photo: Rumbuk Masya Aksi.
Masih menurut Gunadi,kondisi jalan poros nasional di setiap tahun rusak,sehingga setiap tahun,akan habiskan uang negara capai ratusan triliun.
Berbicara pihak siapa yang di untungkan dan siapa yang di rugikan,dari apa yang kami lihat,tentunya pihak pihak yang di untungkan pihak tertentu,”ungkap Gunadi.
Lebih lanjut Gunadi mengingatkan pada seluruh Stakeholder Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Bupati Lampung Utara,untuk mengambil langkah cepat.
Sebagaimana di rujuk pada SK Gubernur Lampung,pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung.
Telah menerbitkan “SK” untuk membatasi muatan batu bara yang maksimal 20 ton.
“SK” Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada saat itu,dapat juga untuk di rujuk menjadi Peraturan Daerah Lampung tentang batas tonase angkutan barang dan jasa.
“Begitu juga Pemerintah Daerah Lampung Utara,sehingga di buat satu regulasi Peraturan Bupati,tentang pengguna jalan yang membatasi truk,tidak boleh lebih dari 20 sampai 25 ton.
Bila dari peristiwa yang kali ini,tidak di Gubris dan di perhatikan Pemerintah, maka mungkin akan ada ribuan dari masya turun aksi,sampaikan mosi tidak percaya pada pemimpin Negeri ini,”Pangkasnya.

Photo: Wawancara dengan Koordinator Aksi.
Hal senada di sampaikan Nasril Subandi, Ketua Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan mengatakan,kegiatan malam ini sifatnya hanya sebatas himbauan.
Menindaklanjuti waktu kegiatan tanggal 9 September 2021 yang sudah menghimbau kepada perusahaan atau pengangkut batu bara.
Untuk kendaraan truk batu bara agar dapat mematuhi aturan undang-undang yang berlaku,”katanya.
Lebih lanjut menurut Nasril,merujuk di dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
“Di situ sudah jelas pasal 1 angka 5 di sebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang di peruntukkan bagi lalu lintas umum.
Pasal 1 angka 6 di sebutkan Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi badan usaha perorangan atau perseorangan atau kelompok masyarakat.
Untuk kepentingan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 artinya” sangat jelas bahwa””
Jalan umum untuk lalu lintas umum,bukan untuk kepentingan badan usaha,atau untuk kepentingan perusahaan.
Sehingga seharusnya pengangkutan batu bara,tidak menggunakan jalan umum,tetapi harus menggunakan jalur khusus.
Karena atas kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usaha sendiri,” tandasnya (Deky).
