FFI”-Lampung Utara || Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara menelisik dan tengah memproses dugaan korupsi di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Lampung Utara pada Bagian Umum dalam belanja pengadaan barang dan jasa anggaran APBD tahun 2019.
Kasi Pidsus Aditya Nugroho mengatakan saat dikonfirmasi”Kami sudah membentuk tim untuk menelaah dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme yang dilaporkan oleh DPW KAMPUD,” katanya saat ditemui pada, Selasa,10/8/2021.
Menurut Aditya setelah menerima Lapdu dari LSM KAMPUD ia mengatakan bidang pidana pidsus langsung diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan untuk segera dapat memproses laporan tersebut.
Kembali ditegaskannya, tim yang dibentuk tengah bekerja untuk saat ini, dalam hal ini juga kami Kejaksaan akan merespon cepat apabila memang yang di Laporkan telah ada alat bukti petunjuk untuk penyelidikan kami sangat dengan masyarakat khusus DPW KAMPUD yang ikut telah serta untuk memantau kinerja pemerintah.
Adapun dalam laporan pengaduan yang di sampaikan oleh LSM KAMPUD tersebut setelah ditelaah terdapat dugaan kuat ada unsur perbuatan melawan hukum ,” beber Aditya.
Sebelumnya diketahui Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2019 salah satunya melalui Bagian Umum yang dijabat oleh inisial (Er). Mengelola anggaran belanja pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 8.574.750.000,-
Direalisasikan untuk tujuh jenis paket pekerjaan pengadaan barang, diantaranya pengadaan meja dan kursi sebesar Rp 91. 500.000,-, Pengadaan Elektronik , Laptop dan printer sebesar Rp 587. 500. 000,-, Pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper dengan total sebesar Rp 3.044. 750.000,-
Pengadaan elektronik TV dengan total sebesar Rp 272.400.000,-, Pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas dengan total sebesar Rp743.600.000,-, Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atau dinas dengan total sebesar Rp297.000.000,-, Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-.
Dari 7 Paket tersebut disenyalir syarat dengan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak Pengguna Anggaran (PA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dengan modus memecah 7 Paket menjadi 56 paket untuk menghindari tender pada pekerjaan pengadaan belanja barang jasa sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tidak sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) lelang maka dapat diduga telah terjadi ada perbuatan kosparasi dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan peristiwa tersebut berpotensi akan merugikan keuangan negara ,”ujarnya.
Pakta yang ditemukan pengadaan meja dan kursi sebesar Rp. 891.500.000,- dipecah menjadi (6) enam paket, pengadaan barang elektronik , laptop dan printer sebesar Rp 587.500.000,-, dipecah menjadi (5) lima paket, pengadaan set ruang kerja, partisi dan wallpaper sebesar Rp 3.044.750.000,-, dipecah dengan 20 paket.
Pengadaan elektronik TV sebesar Rp 272 . 400. 000,- dipecah (2) dua paket dan pengadaan furniture pada rumah jabatan/dinas sebesar Rp 743.600.000 ,-, dipecah menjadi (5) lima paket. Pengadaan Kitchen set pada rumah jabatan atau dinas sebesar Rp 297 . 000.000 ,- dipecah (2) dua paket.
Pengadaan Air Conditinoer (AC) pada rumah jabatan sebesar Rp792.000.000,-, dipecah menjadi (4) empat paket, total jumlah 56 paket proses penunjukan langsung kepada pemenang tender, yang diduga dikerjakan oleh satu Perusahaan.
Dugaan lain pada pengadaan barang atau jasa ke 56 lima puluh enam paket tersebut tampa melakukan survey harga pasaran terendah pabrikan atau distributor secara resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) dan tidak sesuai acuan pada penetapan spesifikasi teknis.
Dari uraian diatas dijelaskan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD Seno Aji, S. Sos., S.H.,secara resmi untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan setempat , pada Jumat (30/7) dan telah melampirkan sejumlah data yang diperlukan untuk bahan penyelidikan aparat penegah hukum.
Masih menurut Seno “Atas upaya adanya dugaan perbuatan melawan hukum pihak Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, diduga telah melakukan Mark-up harga +- sebesar Rp 1.777. 229.452, 07 dari nilai harga pasar terendah ditambah keuntungan yang wajar sebesar 15%.
Ditambah Seno Aji pada kegiatan belanja pemeliharaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 1.027.057.000,- tahun anggaran 2019 yang dialokasikan untuk pemeliharaan peralatan dan mesin, gedung , bangunan, serta pemeliharaan jaringan yang juga disinyalir ada pembayaran belanja fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 41.830.000,-,” ungkapnya.
Didalam anggaran tersebut terdapat pula , belanja makanan dan minuman yang terdiri dari makan minum harian pegawai, makan minum rapat, makan minum tamu, makan minum pelatihan, makan minum lembur, dan makanan dan minuman Bulanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp4.857.000.000,-, diduga ada pembayaran belanja fiktif yang tidak juga dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya sebesar Rp 874.814.000,-.
Ditegaskannya, apa yang telah diuraikan secara jelas bahwa apa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah , pasal 20 ayat (2) menyatakan dalam melakukan pemaketan pengadaan barang / jasa dilarang pada huruf d.
“Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud agar untuk menghindari tender/seleksi, Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi,” tutupnya.
Sementara, Agung Triono sebagai Sekretaris yang turut mendampingi dalam penyampaian laporan pengaduan tersebut mengutarakan bahwa maksud dan tujuan disampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
“Agar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penegakan hukum terhadap persoalan yang dinilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan Negara/daerah,” tukasnya.
Sampai berita ini diterbitkan oknum pihak (Setda) belum dapat untuk dikonfirmasi,(*/Red).
