Caption : Photo Pelapor Di Polres Lampung Utara 1 Tahun Yang Lalu.

Lampung Utara||NL-(Nurlaili) alias Nunung warga masyarakat Desa Mulang Maya Kec, Kotabumi Selatan Kab, Lampung Utara.

Selaku terduga penggelapan dana Bantuan Usaha Produktif Mikro (BPUM) Bank Mekar masih berlenggang kencang tidak dapat di sentuh oleh hukum.

Nurlaili di ketahui setahun yang lalu telah di laporkan oleh Nurmiyati selaku korban di Polres Lampung Utara dengan Nomor : LP / 534 /B/VI/ 2021/POLDA LAMPUNG/SPKT – RES-LU Tanggal pada 07 Juni 2021.

Terkait dugaan penggelapan dana Bantuan Presiden RI ke para pelaku pegiat UMKM – BPUM Bank Mekar , melalui kantor cabang Bank BNI Kotabumi.

Kronologis kejadian sekira bulan Desember Tahun 2020.Nurmiyati selaku pelapor telah  mendapatkan Bantuan Presiden RI sebesar 2.400 (dua juta empat ratus) tahap 1.

Kemudian pada tahap ke 2 mendapatkan bantuan sebesar 1.200 (satu juta dua ratus ribu,namun pelapor Nurmiyati merasa tidak pernah menerima bantuan apapun baik itu tahap 1 maupun tahap ke 2.

Kemudian selain dari Nurmiyati beberapa pelaku pegiat UMKM Bank Mekar itupun nyaris bernasib sama.

BPUM Mekar telah di potong oleh  terduga pelaku sebesar 400 empat ratus ribu dalam satu KPM dengan jumlah KPM 19 orang.

Kesimpulan dalam kronologis kerugian dari beberapa KPM – BLT -BPUM Bank Mekar di maksud yang terindikasi telah di gelapkan oleh terduga hampir mencapai 20 juta.

Akhir-akhir dalam penentuan penyidikan di dalam tindak lanjut pada kasus ini dugaan penggelapan dana BPUM Banpres RI.

Penyidik Polres Lampung Utara mendapat satu hambatan untuk meningkatkan status pada perkara ini.

Pasalnya “Nurmiyati” selaku pelapor pada saat untuk di mintai keterangan kembali di duga tidak koperatif.

Untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lampung Utara di waktu beberapa bulan lalu.

Belum di ketahui apa penyebab pelapor tidak ingin koperatif memenuhi panggilan penyidik Sat – Res – Krim – Polres Lampung Utara, hingga berita ini di terbitkan.(Red)