SUMUT || Miris nasib seorang konsumen debitur lansia bernama Dahlia (62) lahir 20 Januari 1990 di medan, yang mencari keadilan warga masyarakat Desa Sipaku Area,Kecamatan Simpang Empat , Kabupaten Asahan, Propinsi, Sumatera Utara.

Mengaku telah menjadi korban mafia tanah dan di duga kongkalikong dengan kreditur Bank Danamon di daerah setempat .”Kata Dahlia,30 Agustus 2022.

Menurut Dahlia dari pasca kejadian yang sedang saya hadapinya . Saya meminta keadilan hukum dan perlindungan negara.

Atas hak dari milik saya berupa bangunan rumah dan tanah seluas 4.400 M3 .” Yang di lelang pihak kreditur Bank Danamon di duga melanggar Standar Operasional Prosedur alias Non Prosedural.

Kronologis di sampaikan Dahlia dari awal saya menjadi debitur Bank Danamon,saya mengajukan kredit dengan anggunan saya berupa satu sartifikat tanah dan bangunan rumah seluas 4. 400 M3.

Selanjutnya permohonan modal kredit saya di penuhi dengan nilai kredit 140 juta dari jumlah tersebut”

Telah saya lakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan di antara saya selaku debitur bersama kreditur Bank Danamon.

Maka dari jumlah kredit saya dengan Bank Danamon dari beberapa kali angsuran tersisa 72 juta.

Lalu dari  72 juta tersebut ” kembali saya lakukan pembayaran (3) kali angsuran

Maka di simpulkan dalam kredit saya pada Bank Danamon hanya tersisa 36 juta .” Nah itulah pak ceritanya, papar Dahlia.

Kemudian Dahlia kembali menguraikan dari pasca kejadian yang menimpanya selaku konsumen kreditur Bank Danamon.

Dahlia mengakui telah menjadi salah satu dari korban mafia tanah, yang di duga ada kaitan kongkalikong bersama kreditur Bank Danamon, selanjutnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah setempat.

Kronologis kembali di jelaskan oleh Dahlia pasca kejadian,saya di laporkan oleh Diana Sitorus Almarhum atas dugaan tipu gelap di Polsek Simpang Empat.

Tapi fakta sebenarnya kejadian laporan dari Diana Sitourus almarhum berkaitan dengan hutang piutang.”Cetus Dahlia.

Dalam peristiwa itu di jabarkan Dahlia saya di tawarkan pinjaman uang senilai 20 juta oleh pelapor Diana Sitourus.

Karena pada saat itu saya ingin melakukan cicilan atau angsuran kredit Bank sembari menunggu rumah saya laku di jual dan akan saya kembalikan kepadanya.

Namun belum tiba waktuny Diana Sitourus terus mendesak saya yang meminta dari uangnya pada saya dari nilai 20 juta hingga menjadi 23 juta.

Kemudian akan saya lakukan pembayaran dengan Almarhum Diana Sitourus semasa  beliau masih hidup, dengan cara mencicil namun beliau tidak mau menerimanya.

Lanjut Dahlia fakta itulah,saya di laporkan saudari almarhum Diana Sitourus bahwa atas dugaan tipu gelap.

Hingga laporan tersebut sampai di proses hukum di Pengadilan Negeri Asahan.”Ujar Dahlia.

Pada fakta persidangan saya di tuntut oleh Kejaksaan Negeri setempat 2,6 (dua tahun enam bulan).

Namun Allah SWT selalu bersama saya dan di buktikan bahwa yang hak itu hak, yang batil itu batil.

Saya dinyatakan Hakim pada fakta sidang  “Tidak Bersalah”

Dari kejadian ini saya terbeban psikologis baik secara moril maupun materil dan saya juga sempat di tahan selama 3 (tiga) bulan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Si Mardan Tanjung Balai Asahan , atas nama tahanan Kejaksaan,sebelum ada keputusan Hakim.

Beranjak dari semua masalah yang saya  uraikan”Saya akan terus untuk mencari keadilan hingga sampai ke istana negara.

Dengan maksud ingin menghadap dan bertemu Presiden RI ke 7  Ir.Joko Widodo.

“Mengadukan nasib saya yang telah di kriminalkan mafia tanah dan di duga bersekongkol dengan Kreditur Bank Danamon .” Beber Dahlia.

Dalam tujuan saya menghadap Presiden RI  tentunya saya akan menagih atas hak saya selaku Warga Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana termuat di dalam Undang – Undang Dasar 1945″ Pasal 28 D ayat (1). Bahwa menyatakan ” setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Namun apalah daya seperti pepatah ingin rasa memeluk gunung apa daya tangan tak sampai.

Dari maksud dan tujuan saya yang hendak bertemu Presiden RI Ir Joko Widodo ” Di Gedung Istana,tidak pula bisa dapat untuk bertemu.

Sehingga permasalahan yang di hadapinya tidak kunjung mendapatkan penyelesaian dan tidak mendapat kepastian hukum.

Meskipun laporan pengaduan saya sudah lakukan dengan berbagai cara dan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Dahlia (62)”masih sangat berharap kepada Presiden RI ke 7 agar berita ini sampai di Presiden RI.” Saya hanya dapat berharap semua laporan saya dapat di tindaklanjuti dan mendapatkan kepastian hukum.

“Atas hak milik saya yang di lelang Kreditur Bank Danamon secara Non Prosedur” agar dapat di hapus dan di kembalikan kepada saya .” Tandasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Kreditur Bank Danamon di daerah Asahan belum dapat di konfirmasi.

Atas kejadian yang sangat miris di dapat konsumen selaku debitur Bank Danamon di daerah setempat.(Red)