Lampung||Sudah 32 Tahun Sengketa Tanah Adat Buay Mencurung Marga Suay Umpu masih di kuasai PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Berkaitan Sengketa Tanah Adat tersebut, masyarakat adat Buay Mencurung Marga Suay Umpu.
Sempat menggelar aksi di depan gedung Istana Presiden Republik Indonesia dengan membawa tanah dan tandan sawit yang di simpan di dalam wadah penapis beras,” 14 Juni 2022 lalu.
Menindaklanjuti permasalahan Sengketa Tanah Adat di maksud. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Buay Mencurung Marga Suay Umpu.
Kembali menyerahkan surat permohonan peninjauan kembali dengan Kementerian ATR / BPN.Terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Penyerahan berkas tersebut di terima oleh Kepala Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Hukum Masyarakat Adat ATR/BPN , Yagus Suyadi , Rabu (6/7/2022).
Penyerahan berkas dokumen penting atas alas hak dan peninjauan HGU tersebut yang diklaim buay mencurung marga suay umpu di serahkan oleh Deputi II PB Aman Sinung Karto , Basuki SH , Abu Hasan, perwakilan umbulan Saidi, Tono dan Muslimin.
Dalam sejarah alas hak tersebut tercatat dalam buku besar Buay Mencurung Marga Suay Umpu di antaranya .”Umbul Pesewo Mencurung, Umbul Madinah.
Kemudian, Umbul Kubu Kambing, Umbul Sedang Satu, Umbul Sedang Dua, Umbul Gemuruh yang berada di Desa Talang Batu, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut di sampaikan Yagus bahwa surat permohonan ini akan di tindaklanjuti,” katanya.
Yagus menambahkan bahwa Kementerian ATR / BPN akan segera meninjau Objek Tanah HGU PT SIP.
Atas permohonan warga Buay Mencurung dan akan berkoordinasi terlebih dahulu ke BPN Lampung dan BPN Lampung Utara.” Tukas Yagus.(*/Red).
