Dilansir oleh Ombudsman RI : Terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.
Kita sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan yang di dari itu dapat termasuk tidak berwenang, melampaui otoritas, atau sewenang-wenang.
Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal istilah Kekuasaan cenderung korup; kekuasaan mutlak korup secara mutlak sehingga tanpa kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintah hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda dengan kondisi pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasa yang tanpa batas, karena raja adalah hukum itu sendiri.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa suka dan tidak suka dengan menerapkan aturan-aturan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk nepotisme, pengisian layanan berdasarkan hubungan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Perangkat Desa
Perangkat desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan berwenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. teruji dan kemampuan terbaik bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia,permintaan sendiri, diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yaitu dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasarkan alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi masalah atau substansi pengaduan.
Permendagri tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian daya pada perangkat desa sesungguhnya dapat melalui, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu obat). Tapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Karena konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat desa justru membeli karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Tidak diragukan bahwa menjalankan pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi oleh siapa pun yang bertanggung jawab atas desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat dijelaskan dengan visi dan misinya agar tercapai desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat dilakukan sebagai kewajiban kepala desa untuk melakukan penelitian dan kemacetan perangkat desa harus sesuai dengan prosedur yang telah diatur.
Disinilah letak pertanyaan pertama seorang kepala desa,menunjukkan profesionalismenya , menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.
Peran Dinas PMD dan Camat
Sinergitas antara Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan dan desa dengan pemerintah desa diharapkan terbangun dengan baik, dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar pelantikan kepala desa terpilih tidak lagi membahas perombakan perangkat desa secara serta merta tanpa alur prosedur yang seharusnya. Jangan sampai esensi dari desa bergeser dari yang seharusnya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat justru menjadi semakin dekat dengan pihak yang berwenang dengan hadirnya nuansa raja-raja kecil di daerah.
Selain itu, peran camat sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas di antaranya untuk mengawasi dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk pemantauan. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa penggunaan dan rekomendasi tertulis dari kamera cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen kamera masih saja tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan pemantauan akan berdampak pada kepala desa dalam menjalankan aturan-aturan pertimbangan dan pemberhentian perangkat desa.
Khusus untuk tahun 2020 ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menilai sebanyak 4 (empat) pengaduan dugaan maladministrasi yang melaporkan kepala desa terkait dengan perangkat desa. Kondisi ini tentu perlu bantuan, mengingat yang seharusnya menjadi fokus pemerintahan desa lebih untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat, namun terkuras akibat pengisian layanan perangkat desa. Untuk itu penulis merekomendasikan agar dilakukan pelaksanaan yang bersifat wajib bagi kepala desa dipilih baik untuk yang pertama kali maupun yang sudah ada, untuk memperkuat kompetensi kepala desa sebelum menyelenggarakan pemerintahan.
Bentuk kegiatan wajib yang penulis rencanakan adalah Orientasi Tugas yang dilaksanakan sekali untuk satu periode jabatan pascatikan, dengan ketentuan sebelum menyelesaikan Orientasi Tugas ini kepala desa terpilih belum dapat dilaksanakan atau melaksanakan urusan pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan agar sebelum efektif menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala desa, terlebih dahulu dapat mengetahui terlebih dahulu segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan di desa, diharapkan dapat meminimalisir tindakan yang melanggar peraturan.
Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan termasuk pula mekanisme dan materi pendalaman tugas bagi kepala desa. Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan sebagai kesempatan oleh kepala desa dipilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.
Errare Humanum Est, Trupe In Errore Perseverare (membuat itu manusiawi, namun baik untuk mempertahankan kelangsungan hidup). Di masa mendatang, kita berharap tren saran untuk mengatasi masalah dan hambatan perangkat desa dapat berkurang, sehingga konsentrasi pemerintahan desa untuk pelayanan masyarakat dapat lebih maksimal. Karena tidak dapat dipungkiri berkutat dengan pengaduan ini akan menguras waktu dan energi pemerintah desa, sementara hal tersebut sepatutnya tidak perlu terjadi jika kepala desa patuh dan hati-hati pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Lampung Utara||Oknum Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara , di senyalir merampas hak azasi manusia, sebagaimana telah di atur di dalam Pasal 28D ayat 2 UU Dasar 1945.
“Menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil,layak dalam hubungan kerja.
Perampasan hak asasi manusia tersebut , pasalnya oknum Kepala Desa Mekar Jaya yang di duga memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak.
Seperti di ungkapkan “Meri” selaku korban kebijakan Kepala Desa, yang di berhentikan dari Sekretaris Desa Mekar Jaya,kata Meri, hari Jum’at,10/6/2022.
Meri mengatakan bahwa ” Ia di berhentikan oleh Kepala Desa Mekar Jaya terhitung dari bulan Januari 2022,tampa ada alasan yang dapat saya terima,” ujarnya.
Berkenaan dengan pemberhentian saya dari Sekretaris Desa , lalu kemudian kawan – kawan yang lain.
Kami telah berupaya meminta Kepala Desa dapat mempertimbangkan kembali, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor : 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun upaya tersebut,untuk kami kembali mendapatkan pekerjaan, hingga sampai saat ini tidak sesuai dengan dari apa yang kami harapkan.
Perlu juga di ketahui bahwa,hingga sampai pada saat ini,kami belum pernah menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa.
Ketika kami hendak bekerja sambung Meri kami di usir oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” beber Meri.
Maka dengan hal tersebut ini,saya selaku korban memberikan surat pernyataan yang sekaligus memberikan kuasa pendamping hukum dengan LSM DPC LP3KRI Lampung Utara untuk menindaklanjuti ,atas dugaan perampasan hak asasi manusia yang telah di rampas Kepala Desa Mekar Jaya,” tukas Meri.
Kemudian di lanjutkan Hatifah,korban yang sama, Kepala Seksi Pemerintahan Desa, menyampaikan hal serupa,saya juga telah di berhentikan tanpa ada alasan apapun, oleh Kepala Desa Mekar Jaya ,” katanya
Lanjut Hatifah pada bulan Januari 2022 saya bersama sekretaris masuk kerja pada waktu itu.
Tiba-tiba Kepala Desa,yang baru menjabat, memanggil kami,mengatakan bahwa kalian sudah di berhentikan silakan kalian pulang dan jangan kerja lagi,kata dia Kepala Desa, pada kami berdua,dengan keadaan itu kami langsung pulang.
Lanjut Hatifah, dengan adanya Surat Kuasa yang kami berikan kepada LSM – LP3KRI agar dapat di tindaklanjuti melaporkan hal yang kami alami dengan pihak berwenang,” tukasnya.
Disayangkan hingga berita ini di terbitkan Kades Mekar Jaya, tidak belum dapat di konfirmasi.
