Caption : Berita Acara Pengembalian Pemanpaatan Tanah Eks PT Daya Itoh Ke Pemerintah Daerah Lampung Utara.( Sumber Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia).

Lampung Utara||Aset kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara telah di comot oleh PT . Budi Darma Godam Perkasa , berpuluh puluh tahun tampa ada sepeser pun yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Penggalian pakta lapangan hilangnya aset kekayaan berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Sumber data Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI ” Notabenenya hak pemanpaatan tanah atas HGU Eks PT. Daya Itoh telah di kembalikan pada Pemerintah Daerah Lampung Utara, pada tahun 2001.

Informasi yang di kemas di kutip dari tim redaksi Fajar Fokus Informasi di dukung  oleh saksi hidup dan riwayat sejarah tanah , sumber tokoh adat ,tokoh masyarakat dan buku box induk pemetaan tanah adat ulayat Desa Blambangan dan Pagar.

Penelusuran dari tim redaksi yang di kutip dari media FFI “Objek tanah Eks PT Daya Itoh” Pada  saat ini masih di kuasai atau di duga telah di comot oleh PT Budi Darma Godam Perkasa.

Dengan dasar memiliki Hak Guna Usaha (HGU) terbit pada tahun 2005-2040.Objek tanah seluas 1.325 Hektare pada saat ini” Terletak di Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan pakta yang di temukan objek tanah yang di kuasai oleh PT Budi Darma Godam Perkasa tersebut,di duga atas hasil persekongkolan oknum pejabat Pemerintah Daerah Lampung Utara di era tahun 1998- 2008.

Gambar sejarah alas hak kepemilikan atas tanah HGU PT.Budi Darma Godam Perkasa.
Secara murni masih tercatat di dalam buku induk peta tanah yang di miliki masyarakat  adat Blambangan dan Pagar.

Catatan dari luas objek tanah puluhan ribu hektar tanah tersebut di pinjam pakai oleh  PT Daya Itoh tercatat dalam Nomor : GU. 2.AB.S. tahun 1978 dari tangan pejabat tinggi pemerintah pada saat itu di sebut “Kepala Negeri”

Kemudian HGU Eks PT. Daya Itoh di kelola oleh PT. Budi Darma Godam Perkasa yang bekerja sama dengan Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tuangkan dalam Nomor : SKB .01/SJ /1997 tertanggal 27 Agustus 1997.

Berita Acara Mengakhiri Kerjasama Antara Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bersama PT.BUDI DARMA GODAM PERKASA

Lalu terbit surat keputusan No : B.1670A /SJ/2001 bahwa dinyatakan pada lembaran surat tersebut telah di putuskan hubungan kerjasama antara PT.Budi Darma Godam Perkasa dan Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,berakhir pada tahun 2021.

Dari hal tersebut maka secara mutlak HGU Nomor  : GU. 2. A.b.S Tahun 1997 dan surat Nomor : B.1670A/SJ/ 2021 seterusnya di buat dalam berita acara Nomor :  BA.179/SJ /2021.

Telah di tuangkan dalam berita acara berisi Penyerahan Pemanfaatan Tanah PT. Daya Itoh . Di Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Abung Timur di Lampung Utara Provinsi Lampung pada Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Kemudian objek tanah tersebut terletak di Desa Blambangan dan Pagar , Kecamatan Blambangan Pagar , Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Dari beberapa instrumen yang di dasar oleh bukti-bukti kuat dan otentik bahwa objek tanah dengan luas ribuan hektare tersebut atas pengembalian pemanpaatan tanah dari Eks PT. Daya Itoh.

Secara syah di miliki Pemerintah Daerah Lampung Utara, dalam Hak Pemanpaatan Lahan, sesuai berita acara keputusan dan penyerahan tanah dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Publik beropini tentunya aset yang menjadi salah satu kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara.

“Bila dapat di manpaatkan di kelola warga masyarakat selaku pemilik atas alas hak ulayat terdiri dari tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Blambangan dan Pagar.

“Tentunya akan dapat menambah income Pemerintah Daerah Lampung Utara dalam (PAD) dan mendukung kesejahteraan dari  masyarakat itu dengan sendirinya.

Namun hingga pada saat ini objek tanah salah satu aset dari kekayaan Pemerintah Daerah Lampung Utara tersebut masih di kuasai  PT. Budi Darma Godam Perkasa.”
Atas dasar terbitnya (HGU) pada tahun 2005 hingga 2040.

Berita Acara Penyerahan Dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara

Menanggapi hal tersebut di atas dari salah satu praktisi ahli pertahanan dalam bidang Hak Guna Usaha (HGU) Irfan mengatakan bahwa , dapat kembali terbit HGU tersebut.

Banyak administrasi yang harus di lewati terlebih dahulu tidak semerta-merta dapat terbitnya HGU kembali dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan harus memiliki Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah dan perusahaan ,” kata Irfan.

Berkaitan dengan adanya persoalan HGU yang telah menjadi legal standing PT Budi Darma Godam Perkasa tersebut wajib oleh masyarakat untuk mempertanyakan pada Pemerintah Daerah setempat.

Dalam pengamatan Irfan”Sesuai dari dasar atas pengembalian tanah pemanfaatan dari Eks PT. Daya Itoh pada Pemerintah Daerah Lampung Utara.

Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertuang dalam berita acara keputusan Nomor:Kep-602A/ M/SJ/2021.

Kemudian berita acara penyerahan Nomor : BA.179/SJ /2021.Pemerintah Daerah wajib terlebih dahulu memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian ATR – BPN.

Bila Pemerintah Daerah tidak memiliki (HPL) apa dasarnya Pemerintah Daerah dapat memberikan Hak Guna Usaha (HGU) pada pihak manapun termasuk pada PT. Budi Darma Godam Perkasa.

Bila itu terjadi maka patutlah di duga ada oknum pejabat yang telah melepaskan alas hak warga sebagai pemegang atau pemilik ulayat demi kepentingan dan keuntungan semata ,” sebut Irfan.

Masih menurut Irfan terbitnya HGU untuk pemanpaatan tanah oleh perusahaan harus melewati proses.Bicara terkait penerbitan HGU harus sesuai dengan HPL yang telah dimiliki Pemerintah Daerah maka di dalam hal tersebut Pemerintah selaku panitia (B).

Siapa panitia B”ia adalah pejabat tinggi daerah yaitu Bupati” sebagai pemangku pengambil kebijakan dan keputusan dari hasil rekomendasi Organisasi Perangkat  Daerah (OPD).

Keterlibatan unsur dari OPD merupakan hal yang tidak dapat di pisahkan dari peraturan perundang undangan untuk terbitnya HGU.

Unsur yang terlibat merupakan,Dinas PUPR Dinas Pertanian ,Dinas Perkebunan ,Dinas Kehutanan ,Dinas Lingkungan Hidup ,Dinas Sosial , selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,” jelas Irfan.

Kemudian tugas kewenangan dan fungsi OPD ” di sini untuk melihat luas tanah atau lahan dan titik lokasi yang akan diberikan hak pemanpaatan.

Lalu ada tidak kalah penting lagi dampak yang akan di timbulkan pada masyarakat, atas pemanpaatan,pengelolaan tanah oleh pihak perusahaan.

Seterusnya OPD membuat rekomendasi kepada panitia (B) kemudian atas dasar rekomendasi tersebut maka di ajukan ke  DPRD agar di Paripurnakan.

Selanjutnya mendapat persetujuan DPRD atas alas hak Pemerintah Daerah untuk memberikan Hak Guna Usaha (HGU) pada pemanpaatan tanah dengan menuangkan Memorandum of Understanding (MOU).

Menjalin kerjasama kesepakatan diantara Pemerintah Daerah bersama dengan pihak perusahaan yang saling menguntungkan agar dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD).

Nah itulah gambaran sebagai dasar warga untuk berargumentasi mempertanyakan dengan Pemerintah Daerah Lampung Utara atas hilangnya aset daerah kekayaan alam di wilayah Indonesia yang sesungguhnya untuk kemakmuran rakyat ,” tandas Irfan.

Sementara terpisah di ketahui pada saat ini Pemerintah Daerah Lampung Utara , masih sedang mengumpulkan bukti-bukti yang lebih akurat.

Setelah menerima pengaduan dari salah satu perkumpulan organisasi masyarakat Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar. (Tim/Red).