Lampung Utara || Terkuak motif seorang Insial “RI” warga Suka Nanti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Terduga pelaku penganiaya berat (Anirat) terhadap TA (30) Warga Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Pada hari Sabtu sekira pukul 11.00 Wib tepatnya di kediamannya terduga, motif pelaku akhirnya tercatut di latari oleh api cumburu.
TA (30) selaku korban mengakui di pernah hidup bersama dengan terduga pelaku Anirat insial “RI” pada dirinya.
Hal ini di ungkapkan korban TA (30) saat di jumpai oleh tim redaksi media ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabumi,pada hari,Senin 11 April 2022.
TA (30) yang belum sempurna ingatannya dan belum bisa menjelaskan secara rinci motif pelaku.
Hingga korban TA (30) menunjukan, pesan watsapnya pelaku,coba baca ini aja mas , ujar korban ini pesan watsapnya “RI” pada saya,” kata korban, yang di dampingi kuasa hukumnya Suryanto,SH.MH dan Panther.
Setelah di baca oleh kuasa hukum korban, di dalam pesan watsapnya berisikan kata – kata permohonan maaf dari pelaku kepada korban.
Tapi menurut TA (30) saya tidak mau untuk maafin pelaku mas, pokoknya dia harus di penjara aja mas ,” cetus korban.
Adapun isi dari pesan watsapnya terduga pelaku bertuliskan dan berbunyi,maafkan saya “Mah” saya hilaf dan saya di rasuki emosional sehingga saya hilang kendali.
Saya menyesal melakukan itu semua,saya hilaf karena kamu datang sama Nurul berpakaian pendek.
Kalaupun saya masuk penjara saya terima “Mah”
Tapi kalau mamah bisa maafin saya,maafin “Mah”
Sebenarnya saya takut masuk penjara “Mah” Bagaimana nanti kalau saya masuk penjara “Mah” mohon maafin aku “Mah” , pesan pendek terduga pelaku pada TA (30).
Berita sebelumnya belum di ketahui motif pelaku tega menganiaya TA.(30) seorang janda yang sedang bertamu di rumah di duga pelaku.
Pada akhirnya terkuak motif penganiayaan pada TA. (30) oleh RI di pelaku di duga oleh karena dilatarbelakangi oleh api cemburu.
Kembali berita ini di terbitkan “RI” terduga pelaku belum dapat di konfirmasi,(Tim/Red).
