Lampung Utara||Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) sumber dana APBN dan APBD Lampung Utara,yang menjadi salah satu sumber pendapatan belanja Desa di sebut APBDes tahun Anggaran 2020-2021.

“Di senyalir telah di Korupsi Pj.Kepala Desa Gunung Keramat Insial B.I ASN Staf Kecamatan Abung Semuli.

Seperti di sebutkan oleh beberapa nara sumber informasi yang telah di dapat media ini,pada hari, Minggu,31/10/2021.

Di antara nara sumber media ini katakan, rialisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD)”APBDes tahun 2020-2021. Kuat dugaan telah terjadi penyimpangan.

“Yang di duga untuk kepentingan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri, yang di lakukan Pj.Kepala Desa Gunung Keramat Inisial B.I ASN salah satu Staf di Kecamatan Abung Semuli ,” beber sumber.

Sumber menyebutkan,rangkaian kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang di duga telah terjadi penyimpangan.

“Seperti kegiatan Penanganan Covid19 pembuatan POSKO (PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ” di kegiatan ini tidak terlaksana atau ada rialisasi fisik sama sekali (Alias Fiktif).

Sebut saja Paul bukan nama sebenarnya juga menyebutkan ,pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan siring drainase program Padat Karya Tunai Desa (PKTDes)

Pada kegiatan ini,tidak juga terlaksana, sedangkan pencarian Dana Desa dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, sudah terialisasi dana 100% (seratus persen) terus uangnya kemana, “tanya sumber

Selanjutnya Pajak Penghasilan Nilai PPN dan Pajak Penghasilan (PPH) belum juga ada pembayaran,bahkan pajak kendaraan inventaris Desa juga menunggak ,”beber sumber dengan media ini.

Secara terpisah Putra Jaya Camat Abung Semuli saat di konfirmasi,terkait dengan carut-marut Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) di Desa Gunung Keramat.

Putra Jaya,sangat menbenarkan bahwa Oknum ASN Staf Kecamatan selaku Pj. Kepala Desa Gunung Keramat,sudah dua kali di Panggil Inspektorat Lampung Utara.

Pemanggilan pada Pj.Kepala Desa Gunung Keramat tersebut terkait hal rialisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa DD-ADD,” Kata Putra Jaya di dalam sambungan telepon genggam miliknya,sekira pukul 18 . 30 Wib Minggu,10/2021.

Lebih lanjut menurut Putra Jaya Camat Abung Semuli mengatakan, tugas kami Pemerintah Kecamatan, telah kami lakukan untuk memberikan teguran dan peringatan serta edukasi, dengan Pj. Kades inisial B.I , namun nampaknya tidak dia-red indahkan.

Berkenaan dengan apa yang di sampaikan nara sumber pada media ini , sangat benar sekali, dugaan yang sekarang ini di telisik Inspektorat , indikasi penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa DD-ADD

“Yang pertama terkait dengan PPN-PPH Desa Gunung Keramat terhitung dari tahun 2020-2021 . Selanjutnya rialisasi Dana Desa (DD) 8% untuk kegiatan PPKM dan Kegiatan Padat Karya Tunai (PKTDes) ,” sebut Putra.

Putra juga mengatakan akan segera untuk mengadakan pemanggilan kepada Aparat dan Perangkat Desa Gunung Keramat yang kami jadwalkan pada hari Selasa pekan depan,untuk mengumpulkan bukti – bukti keterangan.

Selanjutnya nanti akan di serahkan dengan Inspektorat Lampung Utara, untuk segera mengambil langkah untuk memberi sanksi kepada Pj.Kepala Desa Gunung Keramat,” tandasnya.

Sampai berita ini di terbitkan Pj . Kepala Desa Gunung Keramat belum dapat di konfirmasi (Red).