Lampung Utara||Kembali Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara, unjuk penindakan hukum melakukan penahanan kepada PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah ,dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan penahanan terhadap Kades Gunung Besar. Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000.
Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bratanewstv Lampung Utara Melaporkan.
