Lampung Utara || Suwardi, S.H.,M.H., CM. Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) . Menanggapi dugaan kasus pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polisi Kehutanan dan Oknum Gapoktan terhadap Gapoktan lainnya.

Suwardi saat dimintai tanggapan terkait dugaan pemerasan , dialami petani Kopi Gapoktan Karya Baru . Mengatakan dari peristiwa ini dapat dinilai dalam konteks hukum pidana , suatu perbuatan dapat dikatakan pemerasan jika sudah memenuhi sejumlah unsur.

Berbicara apakah sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apa yang telah diperbuat oleh para oknum , menurut saya dari rangkaian beberapa keterangan saksi dan kronologis . Dugaan pemerasan disertai kekerasan , dalam penilaian saya sudah terpenuhi ada unsur pidananya ,” Kata Suwardi, Sabtu, 7/8/2021.

Lanjut Suwardi” Unsur-unsurnya bisa kita ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa untuk seseorang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa untuk memberikan sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang , diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Jika saya melilihat dari kronologis yang dikemukakan oleh saksi pelapor maka dapat dikatakan bahwa hal itu telah memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, sudah memenuhi cukup untuk pelapor menyampaikan pengaduan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum setempat.

Bahkan dapat dikembangkan lagi apakah oknum polisi kehutanan itu bekerja sendiri atau ada perintah dari atasannya, jika ada perintah maka atasan langsung yang memerintahkan tersebut dapat dilaporkan juga telah menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUH Pidana ,” tandasnya.

Penulis : (Tim / Red)